fbpx

KAKAK BUPATI JADI KETUA DEWAS BUMD, KABAG EKONOMI TUNTASKAN HASIL KAJIAN

Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora
Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora

Blora- Polemik pengangkatan kakak kandung Bupati Blora sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah (Perusda) Wira Usaha periode 2019-2023 terus bergulir. Belakangan, panitia seleksi menuntaskan kajian terkait polemik ini.

“Kajian telah selesai dan sudah kita serahkan kepada Bupati Blora. Kita menunggu disposisi dari beliau,” kata Ketua Pansel Dewas 2019-2023 yang juga Kabag Perekonomian Setda Blora, Wiji Utomo, Senin (25/11).

 

Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora
Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora

 

Diketahui bersama, polemik terjadi setelah Bupati Blora Djoko Nugroho mengangkat kakak kandungnya Djati Walujastono sebagai ketua Dewas Perusda Wira Usaha Blora. Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Blora nomor: 900/1065/2019 tertanggal 18 Agustus 2019.

Sebelumnya, Djati Walujastono telah mengikuti seleksi yang dipimpin oleh Kabag Perekonomian Setda Blora, dan dinyatakan lolos melalui pengumuman tertanggal 17 Juni 2019. Setelah dikaji lebih lanjut, hal ini ditengarai melanggar PP no 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam PP  no 54 tahun 2017 pasal 30 disebutkan, setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

Dalam hal ini, Bupati Djoko Nugroho merupakan KPM Perusda Wira Usaha, sedangkan Djati Walujastono merupakan Ketua Dewas. Adanya hubungan keluarga antara Djoko Nugroho dan Djati Walujastono membuat legalitas pengangkatan tersebut dipertanyakan publik.

Disinggung terkait hasil kajian, Kabag Perekonomian enggan menjelaskan secara detil, apakah ditemukan adanya kesalahan dalam pengangkatan Djati Walujastono. Dirinya meminta semua pihak untuk menunggu keputusan Bupati Blora terkait hal ini.

“Kita tunggu saja, hasilnya seperti apa,” pungkasnya. (jyk)

Verified by MonsterInsights