fbpx

KALAH BANDING, VONIS SARMIDI JADI 1,6 TAHUN

Sidang putusan Tiga terdakwa kasus dugaan pungli Pasar Cepu digelar siang tadi, Rabu (02/03). Ketiga terdakwa tersebut ialah Sarmidi (Mantan Kadindagkop-Ukm Kabupaten Blora), Warso (Mantan Kabid Pasar Dindaqkop-Ukm Kabupaten Blora) serta Sofaat (Mantan Kepala UPT Pasar Cepu yang sudah Pensiun).
Salah satu terdakwa, Sofaat (Mantan Kepala UPT Pasar Cepu).

Semarang, BLORANEWS – Upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora atas Vonis Mantan Kepala Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora, Sarmidi dan Mantan Kabid Pasar Dindagkop dan UKM (Warso) serta Mantan kepala UPTD Cepu Sofaat membuahkan hasil.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang menyatakan Terdakwa Sarmidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif Kedua.

Selain itu, majlis hakim menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blora dan Terdakwa. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 2 Maret 2022 Nomor 65/Pid.Sus/TPK/2021/PN Smg mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Berikutnya majlis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Tak hanya itu, majlis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum supaya dana (Rp 865 juta, red) di setor ke kas negara. Yaitu ke kas daerah Pemerintahan Daerah Kabupaten Blora. Untuk biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000 dibayar terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora Karyono mengaku, banding sudah putus. Hasilnya, Sarmidi di vonis 1,6 tahun. Warso dan Sofaat tetap 1,3 tahun. Untuk BB masuks kas Negara.

“Pihak JPU sampai sekarang belum terima putusan,” jelasnya.

Diketahui, putusan tersebut diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 oleh Hery Supriyono. Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Ketua Majelis, FX Jiwo Santoso. Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang dan Hulman Siregar. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 oleh Ketua Majelis serta dihadiri FX Jiwo Santoso, dan Hulman Siregar. Masing masing selaku Hakim Anggota, dibantu oleh Afiah, sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

Sebelumnya, Tiga terdakwa Sarmidi, (Mantan Kepala Dinas Dindaqkop dan UKM Kabupaten Blora), Warso (mantan Kabid Pasar Dindaqkop dan UKM Kabupaten Blora), Sofaat (Mantan Kepala UPT Pasar Cepu yang sudah Pensiun), kasus dugaan jual beli kios Pasar Cepu divonis rendah dari tuntutan JPU.

Untuk Sarmidi Divonis 1 tahun kurungan penjara. Sementara Warso dan Sofaat 1 tahun 3 bulan. Ketiganya juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta. Sementara untuk uang Rp 860 juta diminta dikembalikan ke kas daerah.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Yaitu 4 tahun 6 bulan kurungan penjara untuk masing-masing terdakwa. Pertimbangannya, seorang ASN tidak bisa memberikan contoh yang baik. Karena divonis rendah, JPU akhirnya mengajukan banding. Sebab tidak sesuai dengan tuntutan JPU. (sub).

Verified by MonsterInsights