fbpx

KALAH GUGATAN, INI LANGKAH KPU BLORA

Komisioner KPU Blora Bidang Hukum, M. Khamdun.

Blora – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora memutuskan untuk menerima permohonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Hanura, HM Warsit. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan HM Warsit dalam DCS.

“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Blora, untuk menerima, dan menetapkan pemohon, anggota Bakal Calon anggota DPRD pada Pemilu 2019, Partai Hanura, Daerah Pemilihan Blora III, nomor urut 1, atas nama HM Warsit, dalam Daftar Calon Sementara (DCS),” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, Senin (03/09).

 

Komisioner KPU Blora Bidang Hukum, M. Khamdun.

 

Keputusan Bawaslu Blora tersebut, dibacakan dalam Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) siang ini. Dalam persidangan ini, Lulus Mariyonan didampingi empat anggota Bawaslu Blora.

“Memerintahkan KPU Blora melaksanakan putusan ini, paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Lulus.

Di tempat yang sama, komisioner KPU Blora, Husein, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Akan tetapi, terkait pelaksanaan putusan tersebut, KPU Blora tetap tunduk kepada KPU RI.

“KPU Blora menghormati keputusan sidang ini. Kita lembaga hirarki, kita mengacu keputusan KPU  sesuai SE (surat edaran) KPU RI nomor 991, kami disarankan untuk menunda, terkait dengan mantan terpidana koruptor. Kita tunduk kepada keputusan KPU RI,” jelas Husein.

Hal senada disampaikan komisioner KPU Blora, M. Khamdun. Menurutnya, setelah ini langkah KPU Blora adalah melaporkan Putusan Bawaslu Kabupaten Blora kepada KPU Jateng dan KPU RI.

 “Selanjutnya kami akan meminta petunjuk atas tindak lanjut putusan Bawaslu Blora tersebut. Petunjuk dari KPU Provinsi dan KPU RI sebagai dasar KPU Blora menindaklanjuti putusan Bawaslu ini,” pungkas Khamdun.

Reporter : Ikmanan