fbpx

KEJAKSAAN NEGERI BLORA AMANKAN BARANG BUKTI KASUS KORUPSI KUNKER DPRD 2014-2019

Sejumlah saksi kasus korupsi anggaran Kunker DPRD Blora 2014-2019 di ruang tunggu kantor Kejari Blora
Sejumlah saksi kasus korupsi anggaran Kunker DPRD Blora 2014-2019 di ruang tunggu kantor Kejari Blora

Blora- Kejaksaan Negeri Blora mengamankan enam kardus dokumen barang bukti kasus korupsi anggaran Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Blora periode 2014-2019. Proses penghitungan kerugian negara terkait kasus ini juga tengah dilakukan.

 

Sejumlah saksi kasus korupsi anggaran Kunker DPRD Blora 2014-2019 di ruang tunggu kantor Kejari Blora
Sejumlah saksi kasus korupsi anggaran Kunker DPRD Blora 2014-2019 di ruang tunggu kantor Kejari Blora

 

Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Made Sudiatmika melalui Kasi Pidsus Rendy Indro Nursasongko memastikan pihaknya terus mendalami kasus ini. Selain berdasarkan barang bukti yang telah diamankan, Kejaksaan juga memanggil para saksi untuk dimintai keterangan, Rabu (25/09).

Enam penyelidik Kejaksaan Negeri Blora, yakni Rendy Indro Nursasongko, Muhammad Adung, Karyono, Darwadi, Nur Farida, dan Lilik Sugiyanto menghimpun keterangan dari para saksi yang dipanggil dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bloranews.com, para saksi yang telah memenuhi panggilan Kejaksaan terdiri atas para anggota DPRD Blora periode 2014-2019 serta para sejumlah ASN yang bertugas sebagai pendamping komisi di lingkungan Sekretariat Dewan.

Diantaranya, Dwi Astutiningsih, Sri Handayani, Bambang Susilo, Abdullah Aminuddin, Iffah Hermawatri, Meidi Usmanto, Joko Supratno, dan Chadziq Isninanto. Kemudian,Agus Untoro Waluyo, Sakijan, Parsidi, Susanto,Siti Rochmah Yuni Astuti, dan Joko Mugiyanto.

Kejaksaan juga memanggil para ketua Komisi DPRD dalam periode tersebut, yakni Siti Nur Chanifah (Komisi A), Subroto (Komisi B), Bambang Sulistya (Komisi C), dan Supardi (Komisi D). Para saksi dari unsur Sekretariat DPRD meliputi Pudjianto Said, Darmono, Catur Heri Prasetyo, Nurwati, dan Ruskanto.

”Intinya, kalau sudah dapat dua alat bukti permulaan yang cukup, itung-itungan keuangan negara ada. Sudah diekspos dan dikonsultasikan ke Kejati, kami akan buka semua,” tegas Rendy Indro saat ditanya terkait kerugian negara akibat kasus ini. (jyk)

Verified by MonsterInsights