fbpx

KEREN, PROGRAM PENGHAPUSAN DENDA PAJAK DAERAH SUKSES BESAR

Dalam rangka memperingati HUT RI Ke-77 dan Hari Jadi Kabupaten Blora Ke-273, Pemkab Blora memberikan hadiah istimewa kepada masyarakat Blora. Yaitu berupa penghapusan Denda Semua Pajak Daerah masa pajak 2014-2021.
Pamflet denda semua pajak daerah dihapus.

Blora, BLORANEWS– Upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat taat bayar pajak melalui penghapusan Denda Semua Pajak Daerah masa pajak 2014-2021 sukses besar. Berhasil. Hal ini bisa dilihat dari total piutang pajak daerah yang tertagih dan terbayar sejak terbit SK penghapusan denda mencapai Rp 392.044.265.

Program ini dicetuskan sejak 13 Juli 2022. Berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022. Ada 8 jenis pajak daerah yang dendanya dihapus. Mulai dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, pajak hotel, pajak restoran. Berikutnya, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak tanah dan air.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Slamet Pamudji menyampaikan, kebijakan penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga atau denda ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang. Sesuai dengan SK Bupati nomor 973/391/2022 tentang penetapan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas pajak daerah yang terutang.

“Penghapusan itu diterapkan untuk wajib pajak (WP) yang belum atau terlambat membayar pajak terutang sampai tahun 2021,” jelasnya.

Menurutnya, dispensasi tersebut berlaku untuk 8 pajak daerah. Denda dihilangkan untuk tahun pajak 2014-2021. Namun, pajaknya tetap harus dibayarkan. Hanya dendanya yang dihilangkan.

“Selama Tiga bulan ini, total piutang pajak daerah yang tertagih dan terbayar mencapai Rp 392.044.265,” tegasnya.

Mantan Kepala Dinporabudpar ini mengajak WP untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.

“Orang bijak taat pajak,” terangnya.

Menurutnya, ini adalah momen bagus untuk wajib pajak. Untuk itu dia menghimbau agar warga masyarakat bisa mendukung program pemerintah serta taat bayar pajak.

“Bayar pajak itu tak ada ruginya. Nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat. Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga yang baik,” imbuhnya. (sub)

Verified by MonsterInsights