Japah – Alat Peraga Kampanye (APK) berupa bendera salah satu partai politik peserta pemilu terpaksa diturunkan Satpol PP Kecamatan Japah Kabupaten Blora. Pasalnya APK tersebut, dinilai telah melanggar aturan. Proses eksekusi APK ini, diawasi langsung oleh Panwascam setempat.
Upaya penertiban ini sempat mendapatkan penolakan dari pemasang, yang juga merupakan caleg dari partai tersebut. Sebelumnya, caleg tersebut telah diingatkan Pengawas Pemilu Desa (PPD) setempat, sayangnya hal ini tak diindahkan.

“Penertiban berlangsung siang tadi. Panwascam Japah dibantu dengan petugas Satpol PP Kecamatan Japah,” terang anggota Panwascam Japah, Maria Ulfa, Senin (05/11).