fbpx

MERASA DIRUGIKAN? PEMKAB BUKA RUANG ADUAN SOAL PERADES

Pemerintah Kabupaten Blora membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait dengan adanya dugaan kecurangan dalam proses pengisian Perangkat Desa (Perades).
Bupati Blora, Arief Rohman.

Blora – Pemerintah Kabupaten Blora membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait dengan adanya dugaan kecurangan dalam proses pengisian Perangkat Desa (Perades).

Bupati Blora, Arief Rohman mengaku telah melakukan rapat koordinasi internal untuk menyikapi hal tersebut. Untuk mendapat kejelasan alur pelaporan, Pihaknya juga mengirimkan tim ke Semarang untuk koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan ke Ombudsman.

“Untuk ruang pengaduan, sebenarnya tim Pembina pengawas sudah melakukan. Kita mempersilahkan bagi siapapun untuk mengadu, tentu disertai dengan bukti-bukti yang kuat. Dan kami tidak akan mengintervensi bagi yang mengadu,” terang Bupati di kantornya, Senin (31/01).

Terkait ruang pengaduan, ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD untuk menyiapkan layanan hal tersebut. Batas pengaduan selama 21 hari setelah pengumuman perades di masing-masing Kecamatan.

“Pelapor bisa datang ke Dinas PMD dan akan dijamin kerahasiaan identitas pelapornya. Tentunya disertai bukti-bukti yang cukup. Jika secepatnya diadukan, kami akan menurunkan tim investigasi untuk meneliti aduan tersebut,” pungkas Arief. (Jam).

Verified by MonsterInsights