PEMBINA PELAJAR NU JATI TEKANKAN PATUHI REGULASI ORGANISASI

Pembina Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Puteri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kecamatan Jati menekankan pentingnya mematuhi produk hukum organisasi, yakni Peraturan Dasar (PD)/Peraturan Rumah Tangga (PRT). Ditekankan pula, pentingnya menjalankan organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi struktural yang ada.
Makesta PAC IPNU/IPPNU Kecamatan Jati.

Jati, BLORANEWS – Pembina Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Puteri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kecamatan Jati menekankan pentingnya mematuhi produk hukum organisasi, yakni Peraturan Dasar (PD)/Peraturan Rumah Tangga (PRT). Ditekankan pula, pentingnya menjalankan organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi struktural yang ada.

“IPNU dan IPPNU merupakan badan otonom NU yang memiliki aturan dan tata laksana organisasi yang jelas. Aturan ini wajib dipatuhi semua anggotanya,” tegas Pembina PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Jati, Karjo, dalam pembukaan Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) di Madrasah Aliyah NU Doplang, Jumat (23/12/2022).

Menurutnya, kerap kali anggota menyepelekan aturan organisasi sehingga terkesan dijalankan semaunya. Kebiasaan buruk tersebut bisa mengakibatkan tercorengnya marwah lembaga serta kepengurusan yang carut-marut. Untuk mencegahnya, perlu konsistensi dalam mematuhi setiap produk hukum organisasi.

“Jika kalian melihat senior-senior yang bertingkah sesukanya. Tidak menghiraukan aturan organisasi atau cenderung menyepelekan aturan, itu jangan ditiru. Jadilah contoh bahkan untuk mereka yang lebih tua, bahwa kalian mampu memberikan teladan bagaimana menjalankan jam’iyyah sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

Makesta IPNU-IPPNU tersebut diikuti puluhan peserta dari siswa Madrasah Aliyah dan sejumlah sekolah menengah di wilayah Kecamatan Jati. Kegiatan berlangsung hingga Sabtu (24/12/2022) malam. Dalam puncak acara tersebut, pada prosesi baiat para peserta disaksikan oleh para orang tua siswa dan tokoh masyarakat setempat. (Kin)