PENDAPATAN PAJAK JAWA TENGAH TEMBUS Rp3,77 TRILIUN, GUBERNUR: JANGAN LAGI MENUNGGU PEMUTIHAN

Foto: Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) di Kantor Gubernur Jateng, Rabu, 14 Mei 2025.

Semarang, BLORANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah mencapai Rp3,77 triliun per 30 April 2025. Angka ini menunjukkan progres positif karena telah melampaui target sementara, yakni 29,81 persen dari total yang ditetapkan, lebih tinggi dari target periodik 27,79 persen.

Capaian tersebut terdiri dari empat jenis pajak utama: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,248 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp456,650 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp874,209 miliar, serta kontribusi dari Pajak Rokok senilai Rp1,180 triliun.

Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) membahas kinerja APBD Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025, Gubernur Ahmad Luthfi kembali menyoroti pentingnya disiplin masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

“Yang ingin memanfaatkan program pemutihan (pajak), ini saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 (Juni). Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak,” kata Luthfi, Rabu (14/5/2025), di kantornya.

Program pemutihan yang tengah digulirkan sejak 8 April lalu hingga 30 Juni 2025 memberikan keringanan berupa penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Namun, Gubernur menekankan agar masyarakat tak menjadikan program ini sebagai alasan untuk menunda-nunda.

“(Tahun) 2026 nanti, (masyarakat) harus (taat) bayar pajak. Karena pemutihan seyogyanya kan hanya bagi mereka (kendaraan) yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Jateng juga akan memperkuat sistem penagihan pajak hingga ke tingkat paling bawah. Pemerintah desa pun akan dilibatkan secara aktif dalam mendukung proses ini.

“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” tambah Gubernur Luthfi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak dan meningkatkan kesadaran warga bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. (Jyk)