fbpx

POLISI PANGGIL PELAKSANA PROYEK LONGSORAN GROJOGAN

Kegiatan penanganan Longsoran Tanggul Anak Sungai Lusi Grojogan di Blora Kota
Kegiatan penanganan Longsoran Tanggul Anak Sungai Lusi Grojogan di Blora Kota

Blora- Kepolisian memanggil pelaksana proyek penanganan Longsoran Tanggul Anak Sungai Lusi Grojogan di Blora Kota, CV Nusa Indah Makmur. Pemanggilan ini adalah pemanggilan pertama terkait proyek tersebut.

“Benar, ini merupakan pemanggilan yang pertama,” terang Kanit Tipikor Polres Blora, Ipda Suhari, Senin (25/11).

 

Kegiatan penanganan Longsoran Tanggul Anak Sungai Lusi Grojogan di Blora Kota
Kegiatan penanganan Longsoran Tanggul Anak Sungai Lusi Grojogan di Blora Kota

 

Sayangnya, polisi belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut terkait pemanggilan direktur CV Nusa Indah Makmur tersebut. Diketahui, proyek senilai hampir 2 milyar tersebut diduga melanggar regulasi yang ada.

Dalam Peraturan Menteri PUPR no 28/PRT/M/2015 Pasal 7 disebutkan tentang aturan garis batas sempadan sungai bertanggul di kawasan perkotaan. Ditentukan, paling sedikit berjarak 3 meter dari kali luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Berdasarkan pantauan Bloranews.com di lokasi, dilakukan pembangunan dengan jarak yang kurang dari itu. Bahkan, pembangunan tersebut dilaksanakan tepat di atas tanggul dan disinyalir digunakan sebagai lahan komersil.

Sebagai informasi, proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora tersebut, diawasi oleh konsultan pengawas CV Mega Putri Konsultan. Pekerjaan tersebut dimulai pada 23 Agustus 2019 dan ditarget kelar pada 21 Desember 2019 (120 hari kerja). (jyk)

Verified by MonsterInsights