fbpx

PSK KAMPUNG BARU BLORA TERIMA PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA DAN PERDA MIRAS

PSK KAMPUNG BARU BLORA TERIMA PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA DAN PERDA MIRAS
Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Perda Miras kepada PSK di Kampung Baru, Jepon. Foto : Humas Polres Blora

Blora – Sat Narkoba Kepolisian Polres Blora bersama Satpol PP Blora menggelar penyuluhan pencegahan penggunaan miras dan narkoba kepada PSK (Pekerja Seks Komersial) di lokalisasi Kampung Baru, dusun Kemloko desa Geneng Jepon, kemarin (22/5)

 Penyuluhan disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan dan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Briptu Suripto.

 

PSK KAMPUNG BARU BLORA TERIMA PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA DAN PERDA MIRAS
Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Perda Miras kepada PSK di Kampung Baru, Jepon. Foto : Humas Polres Blora

 

 Dalam penyuluhan itu, Briptu Suripto menyampaikan bahwa di Blora telah diberlakukan Perda nomor 08 Tahun 2017 perubahan atas Perda nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Apabila ada yang berjualan minuman keras tanpa ijin maka melanggar Perda nomor 8 tahun 2017 dengan sanksi pidana penjara 3 bulan denda 15 juta rupiah,” jelas Briptu Suripto

Briptu Suripto juga menyampaikan Perda nomor 5 Tahun 2017 tentang pariwisata terkait pendirian Karaoke. Dia menjelaskan bahwa pendirian tempat karaoke harus berjarak minimal seribu meter dari pemukiman penduduk, waktu beroperasi pukul tiga sore sampai pukul sebelas malam. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu, diperbolehkan beroperasi mulai pukul dua siang sampai pukul dua belas malam. Semua tempat karaoke harus berlibur (tidak beroperasi) pada bulan Ramadhan.

“Jadi kalau ada yang melanggar Perda nomor 5 Tahun 2017, dipidana penjara selama  3 bulan denda sebesar 25 juta rupiah,” lanjutnya.

Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan menjelaskan bahaya penyalahgunaan minuman keras dan narkoba  telah banyak mempengaruhi mental dan sekaligus pendidikan bagi generasi muda saat ini.

“Kita harus memerangi kesia-siaan yang di akibatkan oleh narkoba,” pesan AKP Suparlan.

Reporter : Redaksi / humas Polres Blora

Verified by MonsterInsights