fbpx

PTM TERBATAS DI JATENG DI MULAI 30 AGUSTUS BESOK

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Suyanta 
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Suyanta 

Semarang- Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Suyanta  mengatakan, sejumlah sekolah di Jateng diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada tanggal 30 Agustus 2021.

Hal ini menyusul, adanya sejumlah daerah yang saat ini telah memasuki PPKM level 1,2,3. Ditambah dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, terkait pendidikan.

“Pak gubernur (Ganjar Pranowo-red) sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4 maka dia (daerah) pun masih daring. Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas,” ucap Suyanta, Kamis (26/08).

Kendati demikian, tidak lantas semua sekolah bisa melakukan PTM terbatas, namun ada proses yang meski dilalui. Diantaranya sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM terlebih dulu antara satu hingga dua minggu. Jika hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa lakukan PTM terbatas.

Untuk melakukan uji coba PTM sendiri juga ada persyaratannya yakni harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan. 

Selanjutnya adanya kesiapan sarana prasarana, izin dari orang tua siswa, izin dari gugus tugas kabupaten/kota, dan dapat izin dari pemangku wilayah yaitu bupati/wali kota, atau  gubernur untuk jenjang SMA/SMK. 

 

Suyanta menambahkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM,  juga harus ada rekomendasi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan verifikasi cabang dinas pendidikan. 

“Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka dinas lain termasuk dinas pendikan harus patuh kepada pengendali, gugus tugas Covid setempat,” imbuhnya.

Jika merujuk pada Inmendagri bahwa PTM terbatas itu  maksimum 50 persen. Tapi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya 30 persen. Tujuannya supaya memunculkan rasa kehati-hatian. Sementara untuk durasi uji coba PTM maksimum berjalan 2 jam. Kemudian, PTM terbatas 3 jam maksimum serta berjalan tanpa istirahat.

Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter. Dan juga siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), masuk sesuai prokes, langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.

Bagi sekolah yang sudah pernah melakukan uji coba PTM maka pada Senin (30/08) bisa melakukan PTM terbatas. Sedangkan, bagi sekolah yang belum melakukan uji coba PTM maka harus melakukan uji coba PTM. Untuk melakukan uji coba PTM, ada sejumlah kesiapan yang harus dipenuhi dulu. Begitu sudah siap, akan diverifikasi. 

“Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba, belum. Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah,” bebernya.

Berikut level PPKM di sejumlah daerah di Jawa Tengah Berdasarkan surat Intruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, terkait pendidikan.

Level 2 :

Kabupaten Kudus dan Jepara. 

Level 3 :

Kabupaten/kota yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora dan Kabupaten Temanggung.

Level 4 :

Kabupaten/kota yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas. (Jyk) 

Verified by MonsterInsights