Blora, BLORANEWS.COM – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Blora terus digencarkan.
Pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, Polres Blora menggelar razia gabungan dalam rangka Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Kecamatan Todanan.
Operasi dimulai pukul 22.30 WIB dan menyasar empat titik yang diduga menjual miras secara ilegal.
Lokasi tersebut meliputi warung milik Wahyudi di Desa Padas, warung Wantono di Desa Todanan, serta dua kafe milik Apriana Dwi Mulyani di Desa Gunungpati dan Pria Agus di Desa Todanan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dan jenis, antara lain arak, bir Bintang, bir Singaraja, anggur merah, anggur putih, bir Prost, dan bir hitam Guinness. Beberapa jenis miras oplosan juga ditemukan dan langsung diamankan.
“Barang bukti kami sita dan pemiliknya kami mintai keterangan di tempat. Kegiatan ini kami lakukan untuk menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H.
Langkah penertiban ini melibatkan personel dari Satresnarkoba, Satreskrim, dan Satintelkam, serta diawasi langsung oleh Kabag Ops Polres Blora. Operasi berlangsung lancar tanpa hambatan berarti di lapangan.
“Selain menyita barang bukti, kami juga membuat surat tanda penerimaan (STP) dan melengkapi administrasi kegiatan untuk laporan kepada pimpinan,” tambah AKP Zaenul.
Polres Blora mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan melaporkan peredaran miras, oplosan, maupun narkoba.
Selain melanggar hukum, miras oplosan juga sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan. (Jyk)