Blora, BLORANEWS.COM – Dalam upaya menjaga ketertiban dan menekan peredaran minuman keras ilegal, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora melakukan operasi malam di sejumlah tempat hiburan di wilayah Kecamatan Sambong, Rabu (30/04/2025).
Operasi yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) itu menyasar beberapa kafe karaoke di sepanjang jalur Blora-Cepu.
Dipimpin oleh Plh. Kasatresnarkoba AKP Gembong Widodo, S.H., kegiatan ini juga melibatkan Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo, S.H., M.M., bersama sejumlah anggota Satresnarkoba lainnya, termasuk Ipda Sugeng Priyanto, Ipda Hadi Sutomo, serta Bripka M. Amin Choiruman.
Dari razia tersebut, tim berhasil mengamankan sebanyak 276 botol miras berbagai merek dan jenis. Barang bukti langsung disita dan dibawa ke Mapolres Blora untuk proses lebih lanjut.
Menurut AKP Gembong, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk nyata tugas kepolisian dalam menjaga lingkungan tetap aman dari gangguan sosial.
“Ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kita sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Proses hukum dilanjutkan dengan pendataan pemilik miras, pembuatan berita acara penyitaan, dan laporan ke atasan.
Warga menyambut baik tindakan ini karena peredaran miras kerap dikaitkan dengan timbulnya tindak kriminal maupun gangguan sosial lainnya di masyarakat.
Pihak Polres Blora juga memberikan peringatan kepada para pelaku usaha hiburan malam agar tidak menjual miras tanpa izin resmi. Sanksi tegas akan diberikan kepada mereka yang terbukti melanggar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” imbuh AKP Gembong.
Satresnarkoba memastikan razia serupa akan terus dilakukan demi menjadikan wilayah hukum Polres Blora bebas dari ancaman narkoba dan miras ilegal. ( Jyk)