Semarang, BLORANEWS.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mendorong para pengembang perumahan di wilayahnya untuk segera melakukan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2).
Langkah ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pembangunan perumahan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
“Kami berharap semua pengembang di Jawa Tengah memenuhi standar dan teregistrasi dengan baik, sehingga memudahkan pemantauan dan pencatatan,” ujar Sumarno seusai membuka kegiatan Bimbingan Teknis SRP2 di Hotel Gets Semarang, Selasa (22/10/2024).
Sertifikasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Real Estate Indonesia (LSP REI), telah diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Menurut Sumarno, SRP2 mencerminkan komitmen para pengembang dalam menciptakan lingkungan perumahan yang sehat dan ramah lingkungan, tanpa mengganggu ekosistem di sekitarnya.
Hal ini mencakup aspek penting seperti drainase, pengelolaan sampah, dan infrastruktur lainnya.
Arief Djatmiko, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, menambahkan bahwa SRP2 merupakan amanat dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan, serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.
“Tahun ini kami akan menerapkan aturan tersebut untuk seluruh asosiasi pengembang di Jawa Tengah,” kata Arief.
Ia juga menjelaskan bahwa sertifikasi ini bukan hanya tentang membangun dan menjual rumah, tetapi juga memberi para pengembang pengetahuan yang lebih baik dalam memilih lokasi, membangun infrastruktur yang memadai, serta memahami proses pembiayaan dan penjualan yang tepat. (Dj)