fbpx

SEMBUNYI DI BALIK BAK TRUK DARI RAZIA, MALAH KETAHUAN

Foto : Humas Polres Blora

Blora – Satlantas Kepolisian Re­sor (Polres) Blora melarang truk atau mobil bak terbuka di­gunakan untuk mengangkut penumpang atau manu­sia, untuk mengantisipasi ter­jadinya kecelakaan yang mem­bahayakan nyawa.

Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer menceritakan ada kejadian lucu yang dialami anggota Satlantas Aipda Budi pagi tadi, Ra­bu (19/8/17), saat mengetahui adanya truk bak terbuka bermuatan penumpang. Lantas dihentikan setelah dilihat ternyata penumpang dalam truck tersebut bersembunyi di balik bak truk.

 

Foto : Humas Polres Blora

 

“lucunya para penumpang itu kok pada sembunyi, setelah dilihat ketahuan deh mereka pada tertawa, dikira bisa lolos,” kata Kasat Lantas sembari senyum.

Menurutnya, ia saat ini tengah gencar memberikan imbauan dan sosialisasi bahkan tindakan kepada pa­­ra sopir serta pemilik truk maupun pick up terkait la­rangan itu.

“Satlantas Polres Blora se­lalu melakukan penyuluh­an serta penjelasan kepada sopir angkutan barang maupun pemilik kendaraan ter­uta­ma bak terbuka. Supaya ja­ngan sampai membawa pe­numpang manusia karena sangat membahayakan keselamatan. Apalagi saat ini sering sekali terjadi kece­la­kaan, yang mengakibatkan korban luka bahkan merenggut nyawa,” ujar AKP Febriyani Aer saat di­temui di ruang kerjanya.

Tak hanya itu, jika mobil bak terbuka me­ng­alami kecelakaan, yang di­salahkan bukan penum­pang­, melainkan sopir dan pe­milik mobil. Sebab, mobil atau truk bak terbuka memang bukan diperuntukan mengangkut manusia.

Lebih lanjut Kasat Lantas menuturkan bahwa undang-undang tentang ang­kut­an jalan raya, sudah ada sejak dulu. Oleh se­­bab itu, ia berharap ma­sya­­rakat bisa memahami ser­­ta mengerti akan bahaya di jalan raya.

“Penyuluhan ini akan te­rus kami galakan mela­lui imbauan keliling, menda­ta­ngi pengusaha atau pemilik truk dan mobil pick up, bahkan kami juga melayang su­rat kepada pengusaha yang tidak terjangkau,” jelasnya.

Bila masih ada pengusa­ha atau sopir yang tidak me­naati peraturan dan un­dang-undang yang berlak­u, tentu saja akan ditindak se­­su­ai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lin­tas Angkutan Jalan.

Reporter : Ngatono

Verified by MonsterInsights