fbpx

SEMINGGU, PANWASKAB TERUSKAN TIGA REKOMENDASI DUGAAN PELANGGARAN

Ketua Panwaskab Blora Lulus Maryonan

Blora – Dalam waktu seminggu, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Blora berhasil menyelesaikan tiga dugaan pelanggaran. Antara lain terkait dugaan pelanggaran netralitas 18 Kepala Desa yang mengikuti pertemuan dengan salah satu Calon Gubernur di Desa Jipang, Kecamatan Cepu pada 19 Februari lalu.

 

Ketua Panwaskab Blora Lulus Maryonan

 

“Hasil klarifikasi dan kajian bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), temuan terhadap 18 kades itu tidak ditindaklanjuti. Karena belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Tapi kita rekomendasikan ke Bupati Blora untuk dilakukan pembinaan pada 28 Februari kemarin,” kata Ketua Panwaskab Blora, Lulus Mariyonan, dikantornya, Selasa (6/3/2018).

Sentra Gakkumdu sendiri merupakan dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan panwas yang mengkaji laporan atau temuan dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilgub ini. Baik dari temuan panwas, juga laporan masyarakat maupun peserta pemilu.

Lulus menyebutkan dua temuan lainnya, yakni dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diteruskan dengan rekomendasi ke KPU Blora. Karena termasuk dalam pelanggaran administrasi.

Selanjutnya ditertibkan pada 26 Februari lalu. Lantas, dari hasil pengawasan pemasangan APK, selama 27 Februari hingga 1 Maret. Ditemukan dugaan pelanggaran pada 3 Maret lalu. Ketiganya ditemukan Panwas dalam masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 yang masih berjalan.

“Dari hasil kajian, disimpulkan dugaan pelanggaran dalam pemasangan APK tersebut melanggar. Karena, APK yang terpasang bukan yang difasilitasi KPU dan dipasang dilokasi yang dilarang. Kemudian APK yang dipasang belum waktunya, seperti Baliho dan spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) serta partai politik,” sambung Lulus.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini, menghimbau agar peserta pemilihan, baik pasangan calon, tim kampanye dan masyarakat.

“Agar mematuhi peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pilgub. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang ditemukan ini, kebanyakan karena ketidaktahuan peserta pemilu terkait regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter : Ngatono

Verified by MonsterInsights