Blora- Tersangka pembunuhan yang menewaskan Jasmin (37) warga Dusun Banyuurip RT 08 RW 04 Desa Nglandeyan Kecamatan Kedungtuban, Blora menunjukkan wajahnya. Tersangka bernama Sukri (32), tega menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati.
Dalam konferensi pers di Blora, Senin (29/04) pagi, Sukri dengan tangan terborgol tampil depan insan media diapit Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto, dan Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo.
“Pelaku tega membunuh korban lantaran sakit hati mendam rasa dendam karena sering diejek dan kehidupan rumah tangganya diganggu sampai berpisah dengan istrinya,” papar AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jasmin terbunuh dengan luka akibat senjata tajam di lehernya pada Rabu (17/04) kemarin. Di depan awak media, Kapolres memaparkan cara pelaku menghabisi nyawa korban yang saat itu sedang tertidur pulas.
“Saat melakukan aksinya, Sukri masuk melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci, kemudian melakukan pembacokan sebanyak dua kali menggunakan sabit mengenai leher korban yang saat itu sedang tidur di kamarnya,” terang Kapolres.
Setelah membacok korban, Sukri menghilangkan barang bukti berupa sabit dan kaos yang terkena bercak darah dengan cara ditimbun di dalam tanah. Dirinya kemudian berpura-pura seolah-olah tidak melakukan perbuatan itu.
“Namun dari hasil lidik akhirnya mengarah kepada pelaku dan langsung diamankan petugas. Hasilolah TKP dan pemeriksaan, tersangka membacok korban sebanyak dua kali sampai meninggal dunia,” pungkas Kapolres.
Kapolres menambahkan, tersangka Sukri dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup. (spt)