fbpx

TAK JERA, BEKAS NARAPIDANA GELAPKAN MOTOR KORBANNYA

Motor yang digelapkan Sutadi Triguno (37) yang saat ini pelaku mendekam di Mapolres Blora
Motor yang digelapkan Sutadi Triguno (37) yang saat ini pelaku mendekam di Mapolres Blora

Blora- Bermula dari mengajak makan korbannya, Sutadi Triguno alias Beo, warga Desa Growong Lor RT 05 RW 01 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, berhasil membawa kabur motor milik korban. Untungnya, aparat berhasil meringkus bekas narapidana ini di rumahnya.

Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto, melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, pelaku bukan kali ini saja menjalankan aksinya. Sebelumnya, pelaku pernah menjadi narapidana dan dihukum beberapa kali.

 

Motor yang digelapkan  Sutadi Triguno (37) yang saat ini pelaku mendekam di Mapolres Blora
Motor yang digelapkan Sutadi Triguno (37) yang saat ini mendekam di Mapolres Blora

 

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku pernah menjalani hukuman sebanyak 2 kali di pati, dan 1 kali di Rembang. Kami tengah mengembangkan kasus ini di 2 TKP lainnya di Kabupaten Rembang,” jelas AKP Heri Dwi Utomo, Rabu (09/01).

Lebih lanjut, AKP Heri memaparkan kronologi peristiwa penggelapan motor milik Munir (48) warga Desa Geneng Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, yang terjadi pada 10 Oktober 2018 lalu.

Kronologi

Peristiwa ini bermula saat korban melintas di ruas jalan Jepon-Bogorejo, tepatnya di kawasan pemakaman Tionghoa yang terletak di daerah itu. Korban dipanggil pelaku dan meminta tolong untuk dibelikan BBM dan dijanjikan uang imbalan.

“Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Korban sempat menolak permintaan pelaku, kemudian pelaku memberikan nomor ponselnya kepada korban,” papar AKP Heri.

Di hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku menghubungi korban dan mengajak bertemu di kawasan Desa Seso Kecamatan Jepon. Korban pun datang, kemudian pelaku membonceng korban dan pergi ke Desa Cabak Kecamatan Jiken.

“Di Desa Cabak, keduanya mampir di sebuah rumah makan. Di warung tersebut, pelaku mentraktikr makan korbannya. Berdalih akan mengisi bensin untuk motor korban, pelaku meminjam motor milik korban,” lanjut AKP Heri.

Ternyata, setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang merasa tertipu segera meminta bantuan warga setempat untuk diantar ke Mapolsek Jiken melaporkan peristiwa yang menimpanya.

“Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian senilai Rp 18 Juta,”imbuhnya.

Pelaku Diringkus Aparat

Penangkapan pelaku berlangsung kemarin, Selasa (08/01) sekitar pukul 07.00 WIB, oleh unit Resmob Sat Reskrim Polres Blora yang dipimpin Iptu Lilik Sukaryono, yang sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.

“Selanjutnya, pelaku segera diamankan ke Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Selain mengamankan pelaku, aparat juga menyita satu nit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z bernopol K-3876-PE milik korban sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana. (jc)

Verified by MonsterInsights