TIDUR DI MUSHOLA, MALAH CURI TAS

TIDUR DI MUSHOLA, MALAH MENCURI
Suprapto alias Antok (24), pria muda asal Dukuh Jambe, Tambakromo, Cepu,

Cepu – Modus pencurian makin beragam saja. Seperti yang dilakukan oleh seorang pria muda ini, dengan modus pura-pura tidur di Mushola Al Musafir di kawasan Terminal Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Berhasil menggasak tas korban saat salat, pada 12 Maret 2017 lalu.

Tersangka adalah Suprapto alias Antok (24), pria muda asal Dukuh Jambe, Tambakromo, Cepu, yang nekat melakukan aksi kejahatan itu. Dan, alhasil dirinya harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Cepu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

 

TIDUR DI MUSHOLA, MALAH MENCURI
Suprapto alias Antok (24), pria muda asal Dukuh Jambe, Tambakromo, Cepu,

 

 

Sementara itu, korban, Rustamaji, pria yang beralamat Jln. RSU no. 56 Kelurahan Balun, Cepu ini, menceritakan awal kejadiannya. Pada tanggal 12 Maret 2017, sekitar pukul 07.30 Wib ia menunaikan sholat di Mushola Al Musafir Terminal Kecamatan Cepu. Dia sebelumnya sudah melihat tersangka, yang sedang tidur di mushola. Saat menunaikan solat, dirinya meletakkan tas hitam di meja mushola, yang di dalamnya berisi surat-surat penting, uang tunai sebesar Rp. 2.600.000,- dan sebuah Hp merk Nokia miliknya. 
“Kemudian, setelah selesai menunaikan solat. Saya kaget, melihat tas yang saya bawa sudah tidak ada. Orang yang berpura-pura tidur di musola tersebut, juga menghilang,” kata Rustamaji menjelaskan, Rabu (22/03/17).

Mengalami tindak kejahatan pencurian tersebut, Rustamaji sebagai korban kemudian langsung melapor ke Mapolsek Cepu. Dengan menuturkan ciri tersangka yang mencuri tas miliknya saat menunaikan solat di Mushola Al Musafir, di kawasan Terminal Cepu.

Unit Reskrim Polsek Cepu yang menerima laporan kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.  Hampir 6 hari, akhirnya pelaku ditangkap petugas kemarin sore, Selasa (21/03/2017) sekitar pukul 17.00 WIB dirumahnya

Suprapto (tersangka) mengaku saat diintrogasi petugas, dirinya nekat mencuri lantaran tidak mempunyai pekerjaan dan uang. Uang hasil dari dirinya mencuri pun, Dia gunakan untuk berfoya-foya.

“Iya pak, pas bapak itu sholat, saya langsung mengambil tas miliknya dan kabur. Saya pengangguran tidak punya uang pak, dan hasil curian tersebut saya gunakan untuk bersenang-senang dengan teman saya,” ucap tersangka.

Kapolsek Cepu, AKP Selamet mengatakan, bahwa tersangka pencurian ini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Cepu serta dari hasil perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara.

“Kami minta masyarakat berhati-hatilah, jika membawa barang berharga saat berpergian maupun berada di tempat yang ramai. Usahakan barang tersebut jangan terlalu jauh dari jangkauan dan pengawasan anda, karena kejahatan dapat mengintai siapa saja dan kapan saja,” himbau Kapolsek Cepu, Selamet.

Reporter : Ngatono / Polres Blora