fbpx

TUMPANG TINDIH HUTAN SOSIAL, 2 KTH DI SATU LAHAN

Tim Fasilitasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan (KLHK) mendapati adanya tumpang tindih Hutan Sosial setelah ditemukannya 2 Kelompok Tani Hutan (KTH) di satu lahan.
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial (PS) di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

Randublatung, BLORANEWS – Tim Fasilitasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan (KLHK) mendapati adanya tumpang tindih Hutan Sosial setelah ditemukannya 2 Kelompok Tani Hutan (KTH) di satu lahan.

Kedua KTH tersebut ialah KTH Mulyo Raharjo Silayang dan KTH Mustika Jati. Keduanya masuk Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial (PS) di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

Tim Fasilitasi KLHK, Dita mengungkapkan, Pihaknya telah melakukan pendataan di lokasi hutan garapan untuk memastikan adanya penggarap di area KHDPK PS.

“Data awal diketahui ada permohonan PS di Desa Kutukan atas nama KTH MR Silayang yang sebagian masuk areal KHDPK PS,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

Ia melanjutkan, data permohonan KTH Mulyo Raharjo Silayang tumpang tindih dengan KTH Mustika Jati yang tidak melakukan pengajuan PS. Karenanya, musyawarah antara Pemerintah Desa, KTH Silayang, KTH Mustika Jati dan perwakilan penggarap pun dilakukan.

“Ada kesepakatan untuk membuat KTH baru yaitu KTH Gilang Maju Mulyo. Sehingga hasil fasilitasinya berupa permohonan PS dengan data valid yang sudah terverifikasi atas nama KTH Gilang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kutukan, Muradi saat ditemui di kantor kepala desa menjelaskan, musyawarah dilakukan di kantor Kecamatan Randublatung beberapa waktu lalu. Ia mengaku setelah mendapat saran dari tim fasilitasi, disepakati membuat KTH baru.

“Dari KLHK untuk diajukan ke bu Menteri (LHK) itu tidak boleh ada 2 KTH, harus jadi satu. Kami musyawarah dari kedua pihak, muncul jadi satu KTH baru dengan nama yang berbeda,” ucapnya.

Ia berharap KTH Mustika Jati binaan KPH dan KTH Silayang bisa diselesaikan dengan baik tanpa timbul masalah.

“Saya berharap tidak ada konflik masyarakat. Tujuannya ini kan untuk mensukseskan program KLHK. Kalau bisa semua dirangkul. Yang penting kan sepakat, tidak timbul masalah,” tandasnya.

Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Suratiyono mengaku tidak mengetahui adanya KTH Mustika Jati. Dia juga tidak merasa dilibatkan dalam pertemuan yang dilakukan di kantor kecamatan Randublatung saat itu. Dia kaget tiba-tiba hasil fasilitasi KTH yang dipimpinnya tidak muncul dalam berita acara.

“Saya bingung pada anggota petani. Gimana ini kok tidak dapat, padahal KTH saya sudah kami ajukan tahun lalu,” jelas Surat.

Dia menambahkan, KTH Mulyo Raharjo Silayang memiliki 327 Pesanggem (penggarap lahan hutan), memiliki lahan Garapan sekitar 534 hektare.

Untuk diketahui, wilayah Kabupaten Blora menjadi percontohan program perhutanan sosial Kementerian LHK. Wilayah KHDPK Blora disebut terluas di Jawa Tengah, yaitu 18.513,63 hektare (9,12%) untuk empat kepentingan.

Sedangkan KHDPK Pertanian Sosial di Blora seluas 7.993 hektare atau 43,2 % dari keseluruhan KHDPK di Blora.

Per tanggal 23 Februari 2023 total luas lahan di Blora yang sudah dilakukan fasilitasi seluas 1.579 hektare dari 1393 kartu keluarga. (Kin).

Verified by MonsterInsights