fbpx

UBAYDILLAH ROUF, JEBOLAN STPDN DITUNTUT 18 TAHUN PENJARA

Jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), Ubaydillah Rouf dituntut 18 tahun kurungan penjara. Jauh lebih tinggi dibanding tuntutan pada Eks Bos Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas yang hanya 10,5 tahun.
Ubaydillah Rouf dituntut 18 tahun kurungan penjara.

Blora, BLORANEWS – Jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), Ubaydillah Rouf dituntut 18 tahun kurungan penjara. Jauh lebih tinggi dibanding tuntutan pada Eks Bos Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas yang hanya 10,5 tahun.

Tak hanya itu, JPU juga meminta, majelis hakim agar menghukum ASN di Dinporabudpar itu untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 bulan. Berikutnya, terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti dalam pemberian Kredit Usaha Produktif Revolving Credit/Rekening Koran (KUP R/C) sebesar Rp17,2 Milyar. Serta dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah sebesar Rp 54,1 Milyar.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun. Terakhir, JPU meminta Hakim untuk menghukum terdakwa Ubaydillah Rouf membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Humas PN Semarang, Kukuh Subiyakto mengaku, usai pembacaan tuntutan ini, maka majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melakukan pembelaan pada sidang pleidoi pada Kamis, 23 Juni 2022 mendatang.

“Sidang berikutnya Kamis tanggal 23 Juni 2022. Agendanya Pleidoi atau pembelaan dari terdakwa/penasihat hukum terdakwa,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf menyebut, Bank Jateng Cabang Blora meminjam uang nasabahnya untuk memperbaiki tampilan keuangannya agar tampak berkinerja baik pada Januari 2019. Menurut Ubaydillah, upaya untuk menampilkan kinerja baik keuangan Bank Jateng tersebut bermula ketika dirinya bersama dua orang lain yang masih kerabatnya diminta untuk mengajukan kredit rekening koran oleh pihak Bank Jateng pada Januari 2019. Saat itu, dirinya diminta Kepala Seksi Analisis Kredit Bank Jateng Cabang Blora NL untuk mengajukan kredit.

Akhirnya, menurut dia, terdapat Tiga pengajuan kredit atas nama PT Gading Mas Properti, Ali Muslichin sebagai salah seorang pimpinan di PT Gading Mas Properti, serta Winarno yang merupakan kerabatnya.

Dia menjelaskan, dirinya tidak pernah mengajukan permohonan kredit. Sebab seluruh pemberkasan telah diatur oleh pihak Bank Jateng Cabang Blora. “Saya tinggal tanda tangan pencairan serta menyerahkan agunan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Joko Saptono saat itu.

Ubaydillah mengaku, tidak mengetahui besaran pinjaman yang diberikan itu. Menurut dia, pihak Bank Jateng Cabang Blora hanya menyampaikan akan menggunakan uang pinjaman itu untuk memoles tampilan keuangannya dan akan dikembalikan dalam kurun waktu dua bulan.

Ubaydillah baru mengetahui total pinjaman yang mencapai Rp 12,4 miliar itu saat diminta untuk mentransfer serta mengambil uang pinjaman itu secara tunai. Besaran pinjaman untuk dirinya sebesar Rp 4,2 miliar, atas nama Ali Muslichin sebesar Rp 4,2 miliar dan Winarno sebesar Rp 4 miliar. Sementara total uang yang dipinjam oleh manajemen Bank Jateng Cabang Blora mencapai Rp16,5 miliar, termasuk uang pribadinya sendiri.

Ubaydillah menyebut, uang pinjaman itu hingga saat ini belum dikembalikan. Belakangan, menurut dia, uang tersebut digunakan untuk menutup pinjaman PT Bangun Gumelar Jaya di Bank Jateng Cabang Blora yang macet. (sub).