fbpx

VONIS RENDAH KORUPTOR PENGADAAN TANAH

Mukhidin dan Ida Nursanti, terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Kantor PA Blora tahun 2008.

Sementara Ida Nursanti 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.  Serta mengembalikan UP kerugian negara Rp 1.030. 924.200 subsidair 3 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Blora, Rendy Indro N, mengungkapkan, kedua terdakwa dinilai melanggar pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sayangnya, Majelis hakim tak sependapat dengan jaksa. Majelis hakim menyatakan Ida Nursanti terbukti memperkaya diri sendiri Rp 564 juta.

“Rp 564 juta itu yang dinikmati Ida Nursanti. Kami belum tahu jelasnya (jumlah kerugian negara dan pihak penanggungjawabnya-red). Kami masih menunggu salinan putusan,” ungkap Rendy seperti dikutip Wawasan, Rabu (12/09).

Atas vonis tersebut, Kejari Blora dan kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir. Sementara terkait jumlah kerugian negara sekitar Rp 1 miliar lebih menurut jaksa, Rendy mengaku, belum mengetahui dan menunggu salinan putusan.

Reporter : Imanan

 

Verified by MonsterInsights