fbpx

WARGA KEDUNGTUBAN PELAKU SODOMI DIVONIS 14 TAHUN.

Tersangka Sumijan (41) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kedungtuban Polres Blora
Tersangka Sumijan (41) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kedungtuban Polres Blora

Blora – Pelaku sodomi Sumijan Andriyanto (42) warga Kedungtuban harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran aksi bejatnya melakukan sodomi kepada lima korbannya sejak 2014.

 

Tersangka Sumijan (41) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kedungtuban Polres Blora
Tersangka Sumijan (42) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kedungtuban Polres Blora februari lalu.

 

Dalam aksinya, pelaku merayu hendak membelikan jajan kepada korban kemudian, memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya dan mengancam agar korban tidak menceritakan pada orang tua nya.

Diketahui, akibat kecanduan nonton film porno, Sumijan tega menyodomi Lima anak dibawah umur. Usianya antara 13 tahun hingga 15 tahun. Lima korban tersebut adalah BJ, SP, VN, ASO dan SS.

Sugiyanto, Kuasa Hukum terdakwa menjelaskan, kliennya diputus 14 tahun penjara. Terdakwa juga menyesal dan tidak melakukan banding. 

“Hakim ketuk palu. Terdakwa menerimanya. Tidak banding,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, selama mendampingi kasus dugaan pencabulan, putusan hakim selalu diatas 10 tahun. Apalagi terhadap anak atau keluarga dekat. 

“Selama ini pelaku pelecehan seksual lebih banyak dilakukan dari orang dekat korban. Baik ayah, paman dan lainnya,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indah Purwaningsih  mengaku tindakan asusila terhadap anak menjadi perhatian serius dan dirinya mengaku senang karena masyarakat mulai melek hukum dengan berani melaporkan.

“Yaitu untuk berani melaporkan. Sehingga pihaknya bisa support se maksimal mungkin,” bebernya. (Jyk)

Verified by MonsterInsights