fbpx

1.498 PELANGGAR LALU LINTAS DITINDAK DALAM SEPEKAN

Petugas Satlantas Polres Blora dalam Operasi Patuh Candi 2019
Petugas Satlantas Polres Blora dalam Operasi Patuh Candi 2019

Blora- Memasuki hari kedelapan, sebanyak 1.498 pelanggar lalu lintas ditindak dalam Operasi Patuh Candi 2019 di wilayah Kabupaten Blora. Para pelanggar lalu lintas ini, memiliki latar belakang yang beragam mulai dari swasta, PNS, dan kalangan pelajar atau pengendara di bawah umur.

 

Petugas Satlantas Polres Blora dalam Operasi Patuh Candi 2019
Petugas Satlantas Polres Blora dalam Operasi Patuh Candi 2019

 

“Selama 8 hari pelaksanaan ops patuh candi 2019 Kami telah menindak sejumlah 1498 pelanggar, baik roda dua maupun roda empat atau lebih,” terang Kasatlantas Polres Blora, AKP Edi Sutrisno, Jumat (06/09).

Menurut AKP Edi, pada umumnya pelanggaran masih didominasi oleh pengendara roda dua dibanding roda empat atau angkutan umum. Jenis pelanggaran yang ditindak meliputi tidak memakai sabuk pengaman, tidak menggunakan helm SNI, melanggar rambu lalu lintas, tidak memiliki sim dan STNK.

“Karena para pengemudi tersebut tidak dapat menunjukan surat-surat kelengkapan berkendara atau melanggar salah satu dari delapan jenis pelanggaran yang menjadi target operasi dan berpotensi laka lantas,” imbuhnya.

 

Operasi Patuh Candi 2019 Diharapkan Kurangi Angka Lakalantas

Operasi Patuh Candi 2019 diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi angka kemacetan di sejumlah ruas. Di sisi lain, diharapkan pula meningkatnya kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami sering menemukan pengendara yang belum cukup umur, masih usia pelajar dan belum punya SIM tapi sudah mengemudikan kendaraan,” ucap AKP Edi.

Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan barang bukti pelanggaran lalu lintas berupa 179 SIM, 1348 STNK dan 71 kendaraan bermotor. Kendaraan yang disita polisi bisa diambil oleh pemiliknya,  jika dapat menunjukan surat-surat resmi dan sah kepada petugas. (jyk)

Verified by MonsterInsights