fbpx

SATLANTAS TINDAK TEGAS PENGGUNA KNALPOT BRONG

Blora – Dianggap mengganggu, pengguna Knalpot brong akan ditindak tegas oleh petugas.

“Dari banyaknya laporan masyarakat terkait suara bising yang dikeluarkan dari pengguna knalpot brong yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik bagi pengguna jalan, maupun masyarakat yang tempat tinggalnya di pinggir jalan raya,” ucap Kasat Lantas Polres Blora. (23/06)

Petugas Kepolisian melakukan patroli secara intensif baik siang maupun malam untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas.

“Jika kita temukan pengendara dengan knalpot brong. Kita lakukan pemeriksaan surat surat kendaraan dan lisensi pengemudi. Dan petugas juga tak ragu untuk memberikan tindakan tilang bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” tandas Kasat Lantas.

Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Blora juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas.

Kasat menghimbau dan mensosialisasikan kepada bengkel atau toko sparepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan penindakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Satlantas Polres Blora telah memberikan tindakan tegas kepada 55 pengendara dengan knalpot brong.

Selain di sanksi tilang, pengendara mewajibkan mengganti knalpot dengan standar bawaan pabrik. (Jyk)

Verified by MonsterInsights