KPU BLORA: PENCORETAN WARSIT DARI DAFTAR BACALEG SESUAI DENGAN PAKTA INTEGRITAS

Komisioner KPU Blora Bidang Hukum, M. Khamdun.

Blora – Ketua KPU Blora, Arifin melalui komisioner KPU Blora Bidang Hukum, M. Khamdun menilai pembatalan nama eks Ketua DPRD Blora, Warsit dari bacaleg sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani KPU dan partai politik (Parpol) peserta Pileg 2019.

“Sikap KPU Blora tegas membatalkan nama HM Warsid sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Blora. Selain itu semua pimpinan partai juga sudah menyanggupi dan menandatangani pakta integritas,” terang Hamdun seperti dikutip Jatengpos, Jumat (20/07).

 

Komisioner KPU Blora Bidang Hukum, M. Khamdun.

 

Dalam Pakta Integritas tersebut, disebutkan Parpol peserta Pileg 2019 tidak mendaftakan bacaleg yang pernah terlibat tindak kejahatan yang telah diatur di PKPU nomor 20 tahun 2018.

PKPU nomor 20 tahun 2018 melarang bekas terpidana kasus narkoba (bandar), kejahatan seksual anak di bawah umur dan kejahatan korupsi menjadi bacaleg.

“Untuk pak Warsit sudah jelas pernah tersandung pidana kasus korupsi dan dihukum penjara, maka yang bersangkutan kami batalkan keikut sertaanya,” lanjutnya

Pencoretan nama eks Ketua DPRD Blora ini berlangsung kemarin, dalam agenda pengumuman hasil verifikasi daftar bacaleg oleh KPU Blora kepada parpol peserta Pileg 2019.

 

Reporter : Ika Mahmudah