Blora- Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, THR (36) digelandang aparat penegak hukum Polsek Blora Kota Polres Blora. Lucunya, pelaku dibekuk saat tengah bersembunyi di kolong tempat tidur tetangganya.

Kapolsek Blora Kota Polres Blora, AKP Agus Budiyana mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka sempat lari, namun berhasil diamankan saat sembunyi di bawah kolong tempat tidur di rumah tetangganya,” terang Kapolsek kepada awak media, Rabu (05/02).
Peristiwa penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku bermula dari adanya laporan korban yang merupakan warga Desa Sendanggayam Kecamatan Banjarejo. Sedangkan pelaku merupakan warga Brebes yang menikah dengan warga Desa Purwosari, Blora Kota.
Korban dan pelaku berkenalan melalui laman FB dalam sebuah transaksi jual beli ponsel. Korban dan rekannya pun kopi darat dengan pelaku di kawasan SPBU Ketangar, Karangjati Blora Kota. Pelaku kemudian meminta diantar ke rumahnya dengan alasan mengambil kardus HP.
Dalam perjalanan menuju rumah pelaku, korban diajak berhenti di sebuah angkringan. Sementara pelaku meminjam motor korban dan mengatakan akan mengambil kunci rumah yang dibawa istrinya di Pasar Medang Blora Kota.
Sial tak dapat ditolak, korban pun ditinggal sendirian di angkringan. Setelah beberapa lama, korban merasa tertipu dan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada aparat. Kurang dari 24 jam, polisi mengamankan pelaku yang bersembunyi di kolong ranjang tetangganya, kawasan Dusun Pangkat Desa Purwosari, Blora Kota. (jyk)