Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Bupati Blora Djoko Nugroho sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017.
Selain Bupati Blora, KPK juga akan memanggil dua saksi lain untuk tersangka Budi Santoso. Mereka adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasana Basarnas Suhardi dan Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong.
“Penyidik hari dijadwalkan memeriksa Bupati Blora periode 2010-2021 Djoko Nugroho sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso/mantan Direktur Utama PTDI),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara. Kamis (06/08).
Sebelumnya, Jumat (12/06) KPK telah menetapkan bekas Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.
Dalam perkara disebut bahwa pada awal 2008, antara Budi dan Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI.
Budi yang saat itu sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PTDI.
Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
awalnya pada 2008 dibuat kontrak kemitraan antara PTDI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Namun seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama dengan dasar tersebut KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PTDI kepada enam perusahaan mitra selama 2011 sampai 2018 mencapai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp 125 miliar, akibatnya total kerugian yang dialami negara mencapai Rp 330 miliar.
Tak hanya berhenti disitu, terdapat juga permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PTDI. (Jyk)