Blora – Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora telah memasuki masa tenang.
Bawaslu Blora kembali ingatkan agar tidak ada politik uang (money politik) dalam Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan menegaskan pihaknya akan tegas melawan politik uang, karena politik uang adalah sikap primitif dan tidak mendidik masyarakat.
“Bawaslu ini tidak sendiri dalam mengawasi, sehingga kami mengingatkan, tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang ingin mencederai proses demokrasi. Mari tinggalkan cara kuno mendulang suara yang tidak mendidik”, pungkas Lulus
Sementara itu, Andyka Fuad Ibrahim, SE, komisioner bawaslu Blora menyampaikan bahwa terkait politik uang tidak hanya mengikat pada pasangan calon dan tim kampanye semata, namun semua orang yang terlibat dapat dikenai sanksi. (6/12)
“Di Pilkada tidak hanya mengikat pasangan calon atau tim kampanye. Semua orang yang terlibat, baik pemberi maupun penerima ada sanksinya”. Jelas Andyka.
Dirinya menjelaskan, sanksi pidana penjara dalam pasal 187 A disebutkan paling singkat adalah 36 bulan dan paling lama 72 bulan, sedangkan untuk denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar Rupiah. (Spt)