RAZIA GABUNGAN DI RUTAN BLORA, DITEMUKAN BEBERAPA BARANG TERLARANG

RAZIA GABUNGAN DI RUTAN BLORA DITEMUKAN BEBERAPA BARANG TERLARANG
Barang sitaan razia di Rutan Blora

Blora – Dalam rangka HUT ke-57 Pemasyarakatan yang jatuh pada 27 April 2021, tim gabungan TNI dan Polri gelar razia gabungan di rumah tahanan (rutan) Blora, Selasa (06/04).

Kepala Rutan Blora, Dedi Cahyadi mengungkapkan razia ini lebih difokuskan pada pemeriksaan barang-barang yang dilarang di dalam rutan, diantaranya HP, narkoba, senjata tajam dan sejenisnya.

 

RAZIA GABUNGAN DI RUTAN BLORA DITEMUKAN BEBERAPA BARANG TERLARANG
Barang sitaan razia di Rutan Blora

 

“Razia ini sampai besok, ini adalah kegiatan serentak se-Jawa Tengah. (Total) ada 126 napi dengan 2 napi perempuan. Ada 20 orang dengan kasus narkoba (pengedar), kasus korupsi 3 orang, yang lain pidana umum seperti togel, ilegal loging,” ungkap Dedi

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang terlarang meliputi dua handpone merk nokia beserta carger, sendok yang terbuat dari besi (dilarang bisa dipakai senjata tajam), sikat gigi masih utuh tidak diperbolehkan karena keras, botol bekas kaleng untuk memasak, dikhawatirkan memantik terjadi kebakaran.

“Untuk HP jadi konsen kami, termasuk narkoba. Tapi, untuk narkoba kita tidak menemukan,” tambahnya.

Dedi menegaskan bagi napi yang kedapatan menyimpan barang terlarang dalam rutan akan diproses dan disanksi.

“Semua akan kita razia. Untuk yang ketahuan melanggar, akan kita proses sesuai mekanisme penghukuman. Sanksinya di-strap sel (tidak ada kunjungan hingga bebas) di sel khusus termasuk akan ada pembatasan pembinaan,” pungkasnya. (Spt)