Sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Blora, sekaligus alumni pesantren, saya menyampaikan keprihatinan mendalam dan kecaman keras atas tayangan program Xpose Uncensored di stasiun televisi Trans7 yang menampilkan narasi dan potongan visual yang melecehkan martabat pesantren dan kiai, khususnya terhadap Pondok Pesantren Lirboyo, namun juga berimplikasi pada citra seluruh pesantren di Indonesia.
Tayangan tersebut bukan hanya mencederai akal sehat jurnalistik, tetapi juga menodai kehormatan tradisi ilmu dan adab yang menjadi ruh pesantren. Cara penyajian yang memotong konteks, menggiring opini negatif, dan menampilkan narasi sinis terhadap kehidupan kiai dan santri merupakan bentuk ketidakpahaman dan ketidakadaban media terhadap khazanah pesantren.
Padahal, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan. Ia adalah kawah candradimuka ilmu agama dan adab, tempat lahirnya ribuan ulama, pendakwah, dan pejuang bangsa. Jauh sebelum Republik ini berdiri, pesantren telah menjadi benteng moral dan basis perjuangan kemerdekaan Indonesia. Para kiai dan santri berperan besar dalam menanamkan nilai-nilai keikhlasan, cinta tanah air (hubbul wathan minal iman), dan pengabdian tanpa pamrih demi tegaknya keadilan dan kemerdekaan.
Kami menilai bahwa tayangan Trans7 tersebut telah:
1. Menistakan tradisi luhur pesantren, dengan framing yang keliru dan tidak berimbang.
2. Mengabaikan prinsip etika jurnalistik, yakni akurasi, konfirmasi, dan keadilan dalam pemberitaan.
3. Melukai perasaan kolektif jutaan santri dan alumni pesantren di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, kami menuntut dan mendesak:
1. Pimpinan Trans7 untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka secara nasional, baik melalui siaran langsung maupun media massa, disertai komitmen perbaikan sistem redaksional.
2. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memberikan sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional Trans7 dan pencabutan izin tayang program Xpose Uncensored, sebagai bentuk akuntabilitas atas pelanggaran etika publik dan moral bangsa.
3. Dewan Pers untuk melakukan evaluasi mendalam dan penegakan sanksi etik jurnalistik terhadap redaksi dan tim produksi yang bertanggung jawab atas tayangan tersebut.
4. Seluruh insan media nasional agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting tentang sensitivitas budaya, keagamaan, dan moralitas publik, khususnya terhadap lembaga pesantren dan para kiai.
Kami juga menyerukan kepada seluruh alumni pesantren, kader PMII, dan warga Nahdliyin di seluruh Indonesia untuk meningkatkan solidaritas, menjaga marwah pesantren, dan bersama-sama mengawal tegaknya etika media di negeri ini.
Kemarahan kami bukanlah bentuk kebencian, melainkan panggilan nurani untuk memulihkan akal sehat bangsa dan menegakkan kehormatan pesantren sebagai pilar moral Republik.
Jika pesantren dilecehkan, maka akar moral bangsa sedang diguncang.
Blora, 14 Oktober 2025
Hormat kami,
Dwi Giatno, S.M.
Ketua Umum IKA PMII Kabupaten Blora