fbpx

BAKAR SAMPAH KEMUDIAN DITINGGAL, GUDANG INI LUDES TERBAKAR

Kebakaran di gudang penyimpanan barang bekas milik H Juremi (75) di Desa Todanan RT 03 RW 02 Kecamatan Todanan Kabupaten Blora
Kebakaran di gudang penyimpanan barang bekas milik H Juremi (75) di Desa Todanan RT 03 RW 02 Kecamatan Todanan Kabupaten Blora

Todanan- Gudang penyimpanan barang bekas milik H Juremi (75) di Desa Todanan RT 03 RW 02 Kecamatan Todanan Kabupaten Blora terbakar. Kebakaran tersebut cukup mengkhawatirkan lantaran lokasinya di tengah sejumlah bangunan umum, Rabu (30/10).

 

Kebakaran di gudang penyimpanan barang bekas milik H Juremi (75) di Desa Todanan RT 03 RW 02 Kecamatan Todanan Kabupaten Blora
Kebakaran di gudang penyimpanan barang bekas milik H Juremi (75) di Desa Todanan RT 03 RW 02 Kecamatan Todanan Kabupaten Blora

 

Gudang tersebut terletak di belakang toko sembako milik korban. Sementara, di bagian belakang gudang tersebut terdapat pemukiman warga. Sedangkan pada bagian samping gudang tersebut, terdapat bangunan gedung sekolah dan sebuah warung kopi.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kerugian material ditaksir mencapai Rp 40 juta, termasuk 2 unit sepeda motor yang terbakar,” terang Kapolsek Todanan Polres Blora, Iptu Isnaeni.

Kebakaran bermula saat pembantu korban tengah membersihkan gudang, sekitar pukul 14.30 WIB siang tadi. Pembantu tersebut kemudian membersihkan sampah yang telah terkumpul. Bersih-bersih dilanjutkan di dapur rumah tersebut.

Kemudian, pembantu yang tengah membersihkan dapur ini mendengar suara letupan dari gudang penyimpanan barang bekas. Saat dihampiri, ternyata api telah membakar tumpukan kardus yang berada di gudang.

Tak ayal, pembantu ini berteriak meminta tolong ke warga di lingkungan tersebut. Sebanyak 4 unit kendaraan pemadam kebakaran, terdiri atas 3 unit dari Satpol PP Blora dan 1 unit mobil tanki air milik PT GMM tiba di lokasi kebakaran.

“Pukul 16.00 WIB api berhasil dipadamkan. Diduga, api berasal dari sisa pembakaran sampah yang kemudian ditinggal,” pungkas Kapolsek. (jyk)

Verified by MonsterInsights