fbpx

BEA CUKAI LIMPAHKAN KASUS ROKOK ILEGAL KE KEJARI BLORA

BEA CUKAI LIMPAHKAN KASUS ROKOK ILEGAL KE KEJARI BLORA
Sejumlah barang bukti di serahkan ke Kejaksaan.

Blora- Bea Cukai Kudus limpahkan kasus perkara rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Sedikitnya sebanyak delapan karton barang bukti rokok ilegal dari berbagai merk diserahkan kepada Kejari Blora hari ini. Selasa (19/01).

 

BEA CUKAI LIMPAHKAN KASUS ROKOK ILEGAL KE KEJARI BLORA
Sejumlah barang bukti di serahkan ke Kejaksaan.

 

Sebelumnya, Bea Cukai Kudus bersama Polres Blora telah mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Blora. Tepatnya di sebuah bangunan sekaligus rumah yang digunakan tempat menimbun dan mengedarkan rokok ilegal oleh tersangka Marianto (31) warga Desa Tambakromo Kecamatan Cepu.

“Ini dalam rangka tahap 2, jadi kemarin untuk berkas perkara penyidikannya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Blora. Selanjutnya kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ucap Staf Penyidikan Bea Cukai Kudus, Arfan Fauzi.

Arfan menambahkan, tersangka saat ini dititipkan di cabang Rutan Salemba Dirjen Bea Cukai Jakarta. Karena dalam masa pandemi, tersangka tidak dibawa kesini. Dan nanti akan dilakukan video call untuk proses BAP ulang oleh jaksa.

“Untuk pasal pengenaannya yaitu Undang-undang Cukai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 dengan ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dari pengungkapan kasus tersebut di ditemukan delapan karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang telah dikemas siap edar tanpa dilekati pita cukai. Ada lima macam merk rokok ilegal yang diamankan antara lain 81.400 batang SKM Merk “Z.A. Super”, 8.000 batang SKM Merek “DUKUN”, 10.800 batang SKM Merek “CPU Super”, 5.000 batang SKM Merek “Laris BROW”, dan 4.000 batang SKM Merk “NEW EXLUSIVE NIDJI”. (Jyk)

Verified by MonsterInsights