fbpx

BERULANG KALI DIJANJIKAN, BUPATI KOKOK TAK KUNJUNG TEMUI WARGA WONOREJO

Warga Wonorejo menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun
Warga Wonorejo menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun

Cepu- Perjuangan warga kawasan Wonorejo dalam menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun terus berlanjut. Oleh sejumlah utusan Pemkab Blora, warga dijanjikan akan bertemu dengan Bupati Blora Djoko Nugroho untuk membahas hal ini.

 

Demonstrasi warga kawasan Wonorejo menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka tempati puluhan tahun
Demonstrasi warga kawasan Wonorejo menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka tempati puluhan tahun

 

Sayangnya, hingga kini, Bupati Kokok (sapaan Djoko Nugroho, red) tak kunjung menemui warga terkait hal tersebut. Alih-alih menemui warga, Kokok justru mengirim beberapa kali utusan kepada warga Cepu yang buntutnya membuat perkara ini semakin berlarut-larut.

Terakhir, Kokok mengirim wakilnya, Arief Rohman untuk menemui perwakilan warga kawasan Wonorejo di Pesantren Al Muhammad Cepu, Rabu (20/03) kemarin. Dalam pertemuan tersebut, Wabup Atief  menjanjikan akan membahas tuntutan warga bersama dengan tim hukum Pemkab Blora.

Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Kawasan Wonorejo (FKMKW), Harpono memaparkan, pasca aksi damai 113 di ruas jalur nasional Blora Cepu, pihaknya mengirim surat permohonan audiensi kepada Bupati Blora.

“Tetapi, Bupati tidak bisa menemui dikarenakan agenda bupati sangat penuh dan Bupati berjanji akan menemui dalam waktu 1 sampai 2 hari, yang disampaikan oleh Asisten Sekretaris Daerah, bapak Purwadi. Tetapi pada kenyataannya Bupati tidak menemui kami sampai batas waktu yang kami berikan selama 1 (satu) minggu habis,” jelas Harpono.

 

FKMKW: Kami Hanya Menyampaikan Aspirasi, Tak Ada Maksud Lain!

Kembali, pada 18 Maret 2019, FKMKW melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Blora. Mereka meminta untuk bertemu Bupati pada  25 Maret 2019 untuk menyampaikan aspirasinya terkait penerbitan SHM.

Dalam surat permohonan audiensi tersebut dicantumkan pesan, jika audiensi ini tidak ada tanggapan positif atau tidak ditemui pihak Bupati atau tidak ada hasil positif maka kami akan melakukan  aksi massa besar-besaran 1 April 2019 mendatang.

Dua hari usai surat tersebut dilayangkan, Bupati Kokok mengutus wakilnya Arief Rohman untuk menemui perwakilan warga kawasan Wonorejo. Meski demikian, tetap mempersiapkan diri untuk menggelar aksi damai 1 April 2019, lantaran proses perjuangan warga untuk mendapatkan SHM ini telah terkatung-katung selama lebih dari 7 tahun.

“Adapun aksi massa yang akan kami lakukan adalah sebagai ungkapan hati yang gelisah karena sudah 7 tahun proses ini terkatung-katung, kami tidak ada maksud apapun. Kami mengapresiasikan itikad baik dari pak Bupati dan semoga kita menemukan titik terang dalam hal ini,” pungkas Harpono.

Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Blora terkait tuntutan warga tersebut. (one)