UMP Jateng Rp 1.605.396.02
Sementara itu, Gubernur Ganjar Pranowo telah menetapkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) Jateng 2018 sebesar Rp 1.605.396.02. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018.
Penetapan UMP ini juga berdasarkan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan sidang pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 22 Oktober. Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.
“Formula baru karena PP-nya ketentuannya begitu. Pertumbuhan ekonomi dan inflasinya sudah ditentukan. Maka kita tinggal menentukan rumus itu ke Jawa Tengah,” jelas Ganjar kepada wartawan. (zar)