Semarang- Pemprov Jateng melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 560/68 tahun 2018, telah menetapkan besaran Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah tahun 2019. Untuk Blora, besarannya sesuai dengan usulan Pemkab setempat, yakni Rp 1.690.000.

Ilustras : Pekerja di salah satu perusahaan garmen di kabupaten Blora
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Ganjar Pranowo tertanggal 21 November 2018 tersebut, menyebutkan upah minimum tersebut, merupakan upah bulanan terendah. Terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Disebutkan pula, keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Dengan disahkannya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Jateng nomor 560/94 tahun 2017 dan Keputusan Gubernur Jateng nomor 560/62 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut ini tautan untuk mengunduh Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 560/68 tahun 2018 : unduh disini
(one)
Related Posts
INI UMK KOTA DI JAWA TENGAH, BLORA URUTAN BERAPA ?
PERTUMBUHAN EKONOMI DAN INFLASI JADI DASAR GANJAR NAIKKAN UMP JATENG TAHUN 2021
TUNGGU KEPASTIAN, DISPERINAKER BLORA BELUM BAHAS UMK
KEPALA DESA GOTPUTUK SULAP TANAH BENGKOK JADI KOLAM LELE
DISPERINAKER BLORA: BANYAK PERUSAHAAN BAYAR KARYAWAN DI BAWAH UMK!
BLORA USULKAN UMK 2019 Rp 1.690.000
UMK BLORA RP 1.564.000, BERLAKU MULAI JANUARI 2018
No Responses