DARI GUNTING KUKU SAMPAI SABU, BARANG TERLARANG INI PERNAH DITEMUKAN DI RUTAN BLORA

Catatan barang terlarang yang pernah masuk ke dalam Rutan Kelas IIB Blora.

Blora – Bukan sekali ini saja, petugas menemukan barang terlarang di dalam Rutan Kelas IIB Blora. Setidaknya, petugas pernah menemukan narkoba jenis sabu dan sejumlah barang tajam di dalam kamar tahanan. Bahkan, seorang narapidana pernah kedapatan membuat video dari dalam rumah tahanan ini.

 

Catatan barang terlarang yang pernah masuk ke dalam Rutan Kelas IIB Blora.

 

Berikut ini, catatan Bloranews.com terkait sejumlah barang terlarang yang pernah ditemukan di Rutan Blora.

  1. Tahun lalu (11/10), petugas Rutan Blora menemukan 5 gram narkotika jenis sabu yang dibawa oleh penghuni rutan, Thomas Millyen (33). Barang haram ini disimpan dalam bungkus rokok terpidana tersebut.
  2. Pada (02/12) tahun lalu, petugas Rutan Blora hampir saja kecolongan. Satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram ditemukan di dalam nasi bungkus. Sedianya, barang terlarang ini akan dikirimkan Anis (23) kepada mantan suaminya yang tengah menjalani hukuman penjara, Ahmad Taufik (28).
  3. Pada (27/12), narapidana yang juga penulis buku kontroversial Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono merekam video dari dalam rutan. Video ini beredar secara luas di sejumlah grup whatsapp, bahkan di media berbagi video, Youtube.
  4. Terakhir, petugas Rutan Blora menemukan sejumlah benda tajam dan alat elektronik di kamar tahanan. Sedikitnya 5 unit ponsel beserta charger, dan tiga unit radio diamankan petugas. Hingga kini, penyelidikan terhadap temuan ini masih dilakukan.

 

Reporter : Ika Mahmudah / dari berbagai sumber.