fbpx

DIKNAS BLORA : UJIAN NASIONAL DIBATALKAN

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Hendi Purnomo
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Hendi Purnomo

Blora- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Hendi Purnomo menyampaikan, kebijakan pelaksanaan pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora. Rabu (29/04).

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Hendi Purnomo
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Hendi Purnomo

 

“Kami sampaikan kebijakan pendidikan selama masa darurat Pandemi Covid-19. Yang pertama adalah tentang Ujian Nasional (UN), yakni UN dibatalkan dan tidak menjadi syarat kelulusan atau syarat jenjang seleksi berikutnya,” ucap Hendi Purnomo.

Dirinya menambahkan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020. Kemudian untuk Ujian Sekolah (US), sekolah dilarang untuk melaksanakannya dengan cara mengumpulkan siswa.

“Kemudian yang kedua adalah Ujian Sekolah (US), yakni sekolah dilarang melaksanakan US dengan mengumpulkan siswa atau peserta didik. Karena sekolah bisa menggunakan nilai lima semester terkahir untuk menentukan kelulusan,” lanjutnya.

Sementara itu untuk PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, ada empat jalur dalam PPB. Yang pertama jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua dan jalur prestasi. Nantinya akan
disosialisasikan mulai bulan Mei sesuai kalender pendidikan nasional.

“Untuk jalur zonasi minimal kuotanya 50 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur afirmasi untuk masyarakat ekonomi lemah atau kurang mampu minimal 15 persen dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orangtua maksimal 5 persen, sisanya jalur prestasi,” pungkasnya. (jyk)

Verified by MonsterInsights