fbpx

DINDUKCAPIL TERANCAM GAGAL PENUHI TARGET PENERBITAN KIA

Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak

Blora- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora terancam gagal memenuhi targetnya menerbitkan sebanyak 50 ribu keping Kartu Identitas Anak (KIA). Tak hanya secara kuantitas, namun juga fungsi kartu tersebut.

Kepala Dindukcapil Blora, Riyanto, melalui Kabid Pendaftaran Penduduk Agus Listiyono mengatakan, untuk memaksimalkan fungsi KIA, pihaknya akan menggandeng tempat-tempat wisata. Namun, upaya ini baru tahap percakapan awal.

“Kami juga sudah pendekatan awal dengan tempat wisata, atau sejenisnya. Namun, ini baru sebatas pembicaraan awal,” ucap Agus, Jumat (16/11).

 

Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA menerangkan bahwa KIA terdiri dari 2 jenis yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun. Dimana bagi anak WNI yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.

Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/wali dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Dengan memiliki KIA, diharapkan anak-anak dibawah usia 17 tahun bisa memiliki bukti diri yang bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Pada pasal 20 Permendagri nomor 2 tahun 2016 disebutkan, Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memberi nilai tambah dan pemanfaatan KIA. Pihak ketiga tersebut dapat berupa taman bermain, taman bacaan, toko buku, atau usaha ekonomi lainnya.

Sebagai perbandingan, di Semarang, fungsi KIA tidak sebatas sebagai kartu identitas. Lebih dari itu, para pemegang KIA akan mendapatkan harga khusus saat menggunakan moda transportasi publik Bus Trans Semarang.

Di kota lain, Tangerang Selatan misalnya, fungsi KIA juga sebagai kartu untuk berobat ke rumah sakit. Meski belum terrealisasi seratus persen, KIA di Tangsel akan berfungsi sebagai kartu kesehatan untuk anak.

Kini, penerbitan KIA telah dihentikan sementara. Alasannya, sarana untuk melakukan pencetakan tidak memadai. Pending (penghentian sementara) penerbitan KIA telah dilakukan sejak akhir 2016 lalu.

“Namun karena keterbatasan tinta, maka pencetakan kita pending dan fokus ke cetak e-KTP. Kalau tidak salah, sejak akhir 2016. Tahun 2019, sudah kita anggarkan,” pungkas Agus. (hud)

Verified by MonsterInsights