fbpx

INILAH KRONOLOGIS DUGAAN KORUPSI PNBP OKNUM PASUTRI POLRES BLORA

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, bersama Jaksa Penuntut Umum Karyono dan Darwadi membeberkan modus dugaan korupsi oleh oknum Pasangan Suami Istri (Pasutri) anggota Polres Blora (Briptu Eka Mariyani dan Bripka Etana Fany Jatmika, red). Nilainya mencapai Rp 3 miliar. Namun saat ini sudah dikembalikan sekitar Rp 1,4 miliar. Sehingga masih ada selisih Rp 1,6 Miliar yang belum dikembalikan.
Periksa kasus korupsi oleh oknum pasutri polres Blora di Kejari Blora.

Blora, Bloranews – Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, bersama Jaksa Penuntut Umum Karyono dan Darwadi membeberkan modus dugaan korupsi oleh oknum Pasangan Suami Istri (Pasutri) anggota Polres Blora (Briptu Eka Mariyani dan Bripka Etana Fany Jatmika, red). Nilainya mencapai Rp 3 miliar. Namun saat ini sudah dikembalikan sekitar Rp 1,4 miliar. Sehingga masih ada selisih Rp 1,6 Miliar yang belum dikembalikan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko menyatakan, tindakan penyelewengan dugaan korupsi uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak tahun 2021. Dimana, saat itu, Briptu Eka Mariyani (Istri, red) posisinya sebagai bendahara penerima PNBP. Sementara Bripka Etana Fany Jatmika (Suami, red) posisinya yang menginvestasikan uang dari sang istri.

“Seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas negara. Tetapi oleh Bripka Etana Fany Jatmika ini, tidak disetorkan malah digunakan dan diinvestasikan ke Paypal atau diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee,” terang Jatmiko bersama Jaksa Penuntut Umum Karyono dan Darwadi di Kejaksaan Negeri Blora Rabu, (11/5/2022).

Menurutnya, uang tersebut dititipkan kepada sang suami karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel. Sehingga uang PNBP itu dititipkan ke suaminya untuk di setorkan.
Seharusnya, total uang yang disetorkan itu sekitar Rp 17 Miliar. Namun uang yang disetorkan hanya Rp 14 miliar. Ada selisih Rp 3 miliar.

“Selama ini, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 juta dari Paypal tersebut. Diterima 3 kali. Namun saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali,” terangnya.

Jatmiko menambahkan, untuk uang Rp 150 juta itu, selanjutnya digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil. Saat ini telah disita untuk Barang Bukti (BB).

“Kasus ini terungkap ketika dalam pemeriksaan tutup buku akhir tahun. Seharusnya total uang yang disetorkan itu di angka Rp 17 Miliar. Namun uang yang disetorkan di angka Rp 14 miliar. Ada selisih Rp 3 miliar,” ungkapnya. (sub). 

Verified by MonsterInsights