fbpx

KEJATI JATENG PERIKSA KOORDINATOR DAN STAF ADMINISTRASI POKJA UPSUS SIWAB

Pemeriksaan berkas perkara di ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Pemeriksaan berkas perkara di ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Semarang- Pengungkapan kasus dugaan korupsi di Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora pada program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) 2017/2018 terus berjalan. Kerugian negara akibat perbuatan lancung ini mencapai Rp 600 juta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Asisten Tipidsus, Ketut Semedana mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 55 saksi terkait kasus ini. Tak hanya itu, penyidik Kejati Jateng juga telah memeriksa koordinator Pokja Upsus Siwab Ruri Tisnawati, dan staf anggota administrasi Yuliantini.

“Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung kemarin. Keduanya diperiksa dari pagi sampai sore,” terang Ketut kepada wartawan, Kamis (19/09).

Ada 30 pertanyaan yang ditanyakan petugas kepada keduanya. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan dan dirangkai dengan penetapan tersangka. Hingga kini, aparat telah mengantongi kesaksian yang menguatkan dugaan korupsi tersebut.

 

Modus: Uang Diserahkan ke Peternak, kemudian diminta kembali

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng juga telah melakukan pengeledahan di Kantor Dinakikan Blora. Dilanjutkan dengan pemeriksaan kepada puluhan saksi, baik yang saat ini masih di Dinakikan, maupun yang sudah menjalani mutasi.

“Itu sudah diakui UPT-UPT. Yang dipotong memang sedikit dari jumlah bantuan, tapi itu masih satu item dan yang lain masih kami dalami,” terang Ketut.

Kepada petugas, para saksi yang diantaranya merupakan petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinakikan tersebut menjelaskan cara pemotongan tersebut dilakukan. Yakni, dengan menyerahkan uang kepada peternak, kemudian diminta kembali.

“Jadi, modusnya uang diserahkan ke peternak, baru diminta kembali. Dalam program itu, ada juga item pembuntingan, obat-obatan, kesehatan, biaya pakan dan inseminasi,” pungkasnya. (jyk)