Ngawen – Sejumlah bocah di bawah umur dilaporkan ke Polsek Ngawen lantaran menyelinap ke kawasan pondok putri di sebuah pesantren di Kecamatan Ngawen. Dua pelaku ditangkap, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri.
“Telah ditangkap 2 orang yang diduga akan melakukan suatu tindak pidana di sebuah Ponpes di Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora,” terang Kapolsek Ngawen, AKP Joko Priyono, Rabu (24/10).
Menurut Kapolsek, para bocah ini masing-masing bernama JS (15) warga Dusun Gapuk RT 01 RW 01 Desa Sendangagung Kecamatan Ngawen, AN (13) warga Dusun Santren Desa Sembongin Kecamatan Banjarejo, dan KN (15) warga Desa Jepangrejo Blora Kota.
JS dan AN saat ini telah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ngawen, sementara KN berhasil melarikan diri. Peristiwa ini terungkap dari adanya laporan dari salah satu pengurus pesantren tersebut kepada pihak yang berwajib.
“JS dan AN masuk ke pesantren , karena ketahuan salah satu santri, keduanya mencoba melarikan diri melalui jendela. Ternyata, keduanya ditemukan di kompleks pesantren putri dan ditengkap di lokasi tersebut,” imbuhnya.
Kapolsek menambahkan,bocah di bawah umur tersebut melakukan aksi nekatnya pukul 02.30 dini hari tadi. Hingga saat ini, aparat masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
“Sampai sekarang masih di adakan pemeriksaan dan pengembangan oleh Reskrim Polsek Ngawen,” pungkasnya.
Reporter : Imanan