fbpx

KORUPSI BUKAN ILUSI

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Tindak pidana korupsi (tipikor) bukan hal yang baru terjadi di negeri ini. Banyak sekali kasus berseliweran di media yang mengabarkan tindak korupsi mulai jutaan hingga triliunan rupiah.

Hal itupun tidak hanya terjadi nan jauh di sana, di ibukota atau kota-kota besar lainnya, karena ternyata korupsi kelas kakap juga terjadi di Blora.

Beberapa kasus yang masih hangat diantaranya adalah tipikor yang dilakukan oleh pasangan suami istri atau pasutri anggota Polres Blora yang terjerat kasus korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021 senilai Rp 3 miliar. 

Tak ketinggalan tipikor di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Blora yang melibatkan eks Kepala Bank tersebut dan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) alumni Institut Pemerintahan dalam Negeri (IPDN) yang diduga terlibat dalam perkara penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C), kredit proyek dan kredit kepemilikan rumah (KPR) di tahun 2018 hingga 2019 yang membuat kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar.

Sangat mengejutkan melihat nominal tipikor yang menyentuh nominal miliaran. Sungguh bukan korupsi kelas teri. Namun sangat disayangkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada koruptor terasa kurang sepadan. Hukuman berupa kurungan dan denda nampaknya “ringan” sehingga kurang menjerakan. Layaklah bila korupsi semakin menggurita di negeri kita.

Seharusnya pelaku korupsi mendapat sanksi yang lebih berat agar memberikan efek jera bagi dirinya sekaligus peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan hal serupa.

Beberapa sanksi bagi koruptor selain denda dan hukuman kurungan adalah hukuman gantung seperti yang diterapkan oleh negara Malaysia dan hukuman mati seperti di Cina. Ada pula hukuman potong tangan seperti dalam aturan Islam, karena korupsi sama seperti mencuri.

Apabila sanksi lebih tegas dan menjerakan, pasti orang lain akan berpikir seribu kali untuk melakukan tindak korupsi. 

Korupsi harus diberantas, karena koruptor mengambil uang rakyat, yang dirugikan adalah masyarakat luas, oleh karenanya korupsi harus dihentikan.

Tentang penulis, Arimbi merupakan seorang ibu rumah tangga. Ia berusia 38 tahun. Saat ini tinggal di Jalan Jendral Sudirman No. 131, Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

*Opini di atas merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab Bloranews.com