KPU BLORA LAKUKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI TPS 2 DESA KAPUAN

ARTYS UNGGUL DI SEJUMLAH TPS DI KECAMATAN BOGOREJO
Tempat Pemungutan suara di desa Karanganyar Bogorejo

Blora- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Blora 2020 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Kapuan Kecamatan Cepu, Blora besok Minggu (13/12).

 

ARTYS UNGGUL DI SEJUMLAH TPS DI KECAMATAN BOGOREJO
Ilustrasi Tempat Pemungutan suara

 

Ketua KPU Kabupaten Blora, M. Khamdun membenarkan hal tersebut. Bahwa ada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Kapuan TPS 2 yang menggunakan surat suara bukan miliknya.  

“KPPS nyoblos surat suara yang bukan haknya,” terang Khamdun saat dihubungi Bloranews melalui pesan WhatsApp. 

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa hasil pemungutan dan penghitungan surat suara yang dilakukan tanggal 9 Desember kemarin khususnya di TPS 2 Desa Kapuan tersebut batal demi hukum dan harus dilakukan pemungutan suara ulang.

“Pungut hitung tanggal 9 batal demi hukum. Paling lambat malam ini, KPU akan segera mendistribusikan logistik surat suara,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Panwaslucam Kecamatan Cepu, Deddy Surya Pranata mengungkapkan dua anggota KPPS di TPS tersebut diduga mencoblos dua kali. 

“Dua orang KPPS diduga mencoblos dua kali,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut :

  1. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 
  2. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan;
  3. Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;
  4. Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau 
  5. Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS (jyk)