fbpx

LAKUKAN DUMPING LIMBAH B3, PT GMM-BULOG TERANCAM DENDA Rp 3 MILYAR

PT GMM-Bulog, Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora
PT GMM-Bulog, Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora

Blora- Timbunan limbah bahan berbahaya beracun (B3) berupa fly ash dan bottom ash menggunung di kompleks pabrik gula, PT GMM-Bulog, kawasan Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.

Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pasal 175 yang melarang pembuangan limbah B3 sembarangan (dumping).

 

Timbunan limbah B3 jenis fly ash di kompleks pabrik gula PT GMM-Bulog, Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora
Timbunan limbah B3 jenis fly ash di kompleks pabrik gula PT GMM-Bulog, Desa Tinapan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora

 

Sebagai informasi, fly ash dan bottom ash merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun kategori 2 yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada tungku industri. Dalam lampiran PP 101/2014, fly ash dan bottom ash tercatat sebagai limbah sumber spesifik khusus bernomor B409 dan B410.

Dalam peraturan ini, disebutkan pula ancaman hukuman, yakni pidana kurungan maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 milyar. Terkait hal tersebut, pihak PT GMM-Bulog mengatakan, pengelolaan limbah B3 telah masuk dalam agenda pembenahan.

“(Terkait fly ash dan bottom ash, red) sudah masuk dalam agenda pembenahan dan pengurusan sesuai dengan rekomendasi-rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Humas PT GMM-Bulog, Putri, Kamis (24/10).

Sayangnya, pernyataan Humas PT-GMM Bulog tersebut tidak sejalan dengan penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora. Pihak DLH menyebut, pabrik ini telah diperingatkan 2 kali namun tidak diindahkan.

“Kita sebenarnya kecewa, GMM perusahaan yang besar di Blora. Sudah kita ingatkan, kok sulit sekali. Rodok (terkesan) bandel. Kita berharap, jangan sampai perusahaan ini ditutup karena permasalahan limbah ini,” terang Kepala DLH Blora, Dewi Tedjowati.

Menurut Dewi, pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena kewenangan terkait hal ini ada di DLH Provinsi. Pembuangan limbah fly ash dan bottom ash di PT GMM-Bulog tidak memenuhi syarat karena berada di lingkungan terbuka.

“Memang fly ash-nya berada di dalam lingkungan pabrik. Tapi kondisinya tidak ditutup, sehingga tidak memenuhi syarat. Sudah beberapa kali kita ingatkan. Selama saya di LH, sudah dua kali ada monitoring dari LH Provinsi. Kemarin kita ke sana, ternyata juga belum ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Sehingga, langkah yang akan diambil DLH Blora hanyalah melaporkan hasil pengecekan tersebut ke DLH Provinsi. “Dumping ada sanksinya, tapi berjenjang. Mulai dari peringatan 1, peringatan 2, dan seterusnya. Ancaman maksimal adalah penutupan pabrik,” pungkasnya. (jyk)