Menurut Iptu Markus, pelanggaran pemasangan TNKB cukup marak di Kota Blora. Modus yang marak dilakukan, mereka menggunakan jasa cat ulang TNKB dan memisahkan jarak antara angka dengan huruf. Hal ini merupakan pelanggaran.
“Modifikasi plat nomor ini sebenarnya tidak diperbolehkan. Misalnya, angka sedikit dirapatkan, diperkecil, apalagi dibuat yang aneh-aneh,” lanjutnya.

Meski demikian, modifikasi sejatinya diperbolehkan asalkan tidak mengubah desain aslinya. Misalnya, pengecatan ulang, penajaman huruf dan angka, atau memberikan wadah khusus. Asal masih jelas terlihat tetap diperbolehkan.
“Setelah ini, kami akan terus pantau penggunaan TNKB. Kalau masih didapati ada pelanggaran, ya tetap kami tilang,” pungkasnya.
Reporter : Ika Mahmudah