fbpx

NEKAT BUKA, 8 KAFE KARAOKE DISEGEL

Gara-gara buka saat bulan ramadhan, 8 kafe karaoke di Kabupaten Blora disegel. Mulai dari Kecamatan Cepu, Sambong, dan Jepon. Saat ini, delapan tempat karaoke sudah diberikan police line. Sebagai tanda bahwa telah melanggar aturan.
Penyegelan kafe karaoke di bulan Ramadhan.

Blora – Gara-gara buka saat bulan ramadhan, 8 kafe karaoke di Kabupaten Blora disegel. Mulai dari Kecamatan Cepu, Sambong, dan Jepon. Saat ini, delapan tempat karaoke sudah diberikan police line. Sebagai tanda bahwa telah melanggar aturan.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Joko Susanto mengatakan, penyegelan ini sesuai pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017.

Serta surat imbauan Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinpora Budpar) Blora. Dimana, dikatakan, bahwa setiap pengusaha karaoke selama Ramadhan harus tutup satu bulan penuh.

“Tempat hiburan boleh beroperasi lagi setelah Ramadhan selesai,” jelasnya kemari, Kamis (28/4) saat lakukan penyegelan.

Selain menyegel tempat operasi, pihaknya juga menyita peralatan karaoke. Mulai microphone, DVD, flasdisk dan lain sebagainya.

“Kami berharap bagi semua pengusaha karaoke tetap taat dengan aturan,” paparnya. (sub)

Verified by MonsterInsights