fbpx

OKNUM PPK DI NGAWEN TERTANGKAP BASAH GELEMBUNGKAN SUARA PEMILU

Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Blora.

Blora, BLORANEWS – Oknum PPK di Kecamatan Ngawen, Blora tertangkap basah berupaya melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024. Akibatnya, oknum berinisial SL itu dipanggil pihak KPU Blora untuk dimintai keterangan.

“Sudah mengakui. Sudah kita panggil. Aksi dan upaya penggelembungan suara tersebut dilakukan sendirian untuk kepentingan pribadi,” ucap Noorman Pramono selaku Komisioner KPU Blora divisi Hukum dan Pengawasan.

Atas tindakan tersebut, oknum PPK tersebut dipastikan bakal mendapat sanksi dari KPU. Namun, pihak KPU Blora saat ini masih fokus rekapitulasi. Rencananya, pemberian sanksi bakal dilakukan pasca rekapitulasi.

“Hasil kajian belum bisa diumumkan ke publik,” terangnya di Gedung Graha Larasati, Kamis, (29/2/2024).

Sementara itu, Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto mengaku yang bersangkutan sudah dipanggil sekitar dua hari yang lalu. Sebagai bentuk sanksi oknum PPK tersebut tidak diperkenankan untuk menghadiri rekapitulasi tingkat Kabupaten di Gedung Larasati Blora.

“Ini salah satu sanksinya” ucapnya.

Terkait apakah bakal disanksi sampai pemberhentian, Widi hanya mengangguk.

Terpisah, oknum PPK Kecamatan Ngawen berinisial SL enggan menjawab dugaan penggelembungan suara yang menyeret namanya tersebut.

“Supaya satu pintu jawaban ada di ketua KPU, karena semua PPK juga diklarifikasi oleh KPU bukan hanya saya, dan semua sudah terselesaikan di KPU Blora sebelum pleno,” tulisnya melalui pesan WhatsApp. (Dj)

Verified by MonsterInsights