fbpx

PARAH! UANG HASIL PENGGELAPAN NASABAH BRI HABIS UNTUK JUDI ONLINE

(YBS) Tersangka kasus penyelewengan uang nasabah BRI Unit Sidorejo, Blora.

Blora, BLORANEWS – Uang nasabah yang disalahgunakan Oknum BRI Unit Sidorejo ternyata habis untuk judi online. Totalnya mencapai Rp 1,5 Miliar. Uang ini diambil dari tabungan nasabah dalam waktu 4 bulan. Mulai Desember 2022 hingga Maret 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Blora telah menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana nasabah BRI unit Sidorejo Cabang Cepu periode 2022/2023. Desember 2022-Maret 2023. Sekitar 4 bulan. Pelaku berinisial YBN. Menjabat sebagai Supervisor.

Ada 26 nasabah yang menjadi korban dalam kasus ini. Kerugian mencapai Rp 1,5 Miliar. Pelaku YBS ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Juni 2023. Disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Selanjutnya, pada Selasa 4 Juli 2023 sekira pukul 13.30 dilakukan pemeriksaan. Setelah Habis diperiksa langsung ditahan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka YBN menggunakan modus baru. Yaitu dengan membuat kartu ATM baru tanpa sepengetahuan nasabah yang dijadikan korbannya. Setelah ATM jadi, YBS bisa leluasa menarik uang dalam tabungan nasabah tersebut.

“Kartu ATM dan PIN-nya dikuasai tersangka ini. Ini adalah modus baru. Biasanya kejahatan perbankan itu setor tidak dikasih, atau nama nasabah dipakai untuk meneruskan pinjaman. Tapi ini beda,” jelasnya.

Jatmiko menambahkan, dalam menjalankan aksinya ini, YBS memilah-milah calon nasabah yang bakal jadi korbannya. Terutama yang memiliki tabungan dengan nilai besar dan tidak memiliki M-Banking.

“Sehingga para korban tidak tahu kalau uangnya sudah diambil tersangka. Tersangka ini merupakan aktor utama dalam kasus ini,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Pemimpin Kantor Cabang BRI Cepu, Mochamad Arief Raharjo memastikan dana nasabah yang disalah gunakan oleh oknum di BRI Unit Sidorejo aman. Dana telah dikembalikan ke rekening nasabah.

“Atas kejadian tersebut, BRI telah melaporkan kepada pihak berwenang atas dugaan adanya penyalahgunaan dana Nasabah yang dilakukan oleh oknum di BRI Unit Sidorejo. Kami juga memastikan bahwa dana telah dikembalikan ke rekening nasabah,” jelas Mochamad Arief Raharjo.

Dia menambahkan, Kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Blora tersebut merupakan inisiatif laporan dari BRI. Hal ini untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari fraud maupun bentuk bentuk penyimpangan lainnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan penyelesaian kasus tersebut melalui ranah hukum.

“Kami menyampaikan terima kasih, serta apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses pengaduan tersebut dengan cepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Menurutnya, BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. Selian itu juga menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya. (Dj)

Verified by MonsterInsights